Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2025/PN Sbw 1.SUDARMAJI, S.H.
2.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3.HERMANTO HARIADI, S.H.
M. TAUFIK Als RACUN AK A. RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 349/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2423/N.2.13/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMAJI, S.H.
2INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3HERMANTO HARIADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. TAUFIK Als RACUN AK A. RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa M. TAUFIK Als. RACUN Ak. A. RASYID, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Kebayoran Baru yang beralamat di Jl. Garuda RT.003/RW.006, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar Pukul 16.30 Wita bertempat di lahan Sdr. YUANGAZALI yang beralamat di Desa Jorok, Kec. Unter Iwes, Kab. Sumbawa, datang Terdakwa bersama dengan Sdr. RUSDYANSYAH PUTRA untuk membeli jagung milik Sdr. YUANGAZALI dengan kesepakatan harga jual Rp4.500/kg (empat ribu lima ratus per kilogram) dan pembayaran akan dilakukan setelah jagung tersebut dijual ke gudang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa sebanyak 95 karung untuk dijemur di lahan milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita Terdakwa bersama dengan Sdr. YUANGAZALI melakukan pencocokan total penimbangan berat jagung setelah dijemur antara catatan yang diterima oleh Sdr. YUANGAZALI dengan catatan buruh Terdakwa dengan berat total 9.765 kg dan harga Rp4.500/kg. Dengan demikian, total hasil penjualan jagung tersebut sejumlah Rp. 41.989.500 (empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sudah dipotong biaya buruh penjemuran dan pengangkutan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 jagung Tersebut dibawa menuju Gudang Central untuk dilakukan penjualan oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 Terdakwa menerima pembayaran dari hasil penjualan jagung tersebut sejumlah Rp. 41.989.500 (empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa tidak serahkan kepada Sdr. YUANGAZALI, tetapi menggunakan uang tersebut untuk membayar utang kepada petani lain pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita di Gudang Kebayoran Baru yang beralamat di Jl. Garuda RT.003/RW.006, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Sdr. YUANGAZALI mengalami kerugian sebesar Rp. 41.989.500 (empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya