| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 349/Pid.B/2025/PN Sbw | 1.SUDARMAJI, S.H. 2.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H. 3.HERMANTO HARIADI, S.H. |
M. TAUFIK Als RACUN AK A. RASYID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 349/Pid.B/2025/PN Sbw | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2423/N.2.13/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa M. TAUFIK Als. RACUN Ak. A. RASYID, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar Pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Kebayoran Baru yang beralamat di Jl. Garuda RT.003/RW.006, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
