Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Sbw HASBOL WATONI TABRANI alias TEBA Ak. HUSEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/ 2804 /XII/RES.1.2/2023/ RES SBW
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HASBOL WATONI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TABRANI alias TEBA Ak. HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa tersebut sejak bulan November 2022 memakai tanah milik saudara M. IKHSAN Z.A.,S.H dengan cara menanami tanah sawah tersebut dengan tanaman padi atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Barang siapa memakai tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :

1.    -    Bahwa pada bulan November 2022 terdakwa memakai tanah milik saksi M. IKHSAN Z.A.,S.H dengan cara terdakwa menanami tanah sawah tersebut dengan tanaman padi dan sampai dengan saat ini terdakwa telah melakukan penyerobotan tanah sawah dengan luas tanah sekitar 8.535 M2 yang berlokasi di Blok Uma Po watasan Jurumapin, Desa Jurumapin, Kec. Buer, Kab. Sumbawa, dimana terdakwa telah  “Memakai tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” yang mana tanah tersebut milik saudara M. IKHSAN Z.A.,S.H,  yang sudah memiliki sertifikat hak milik yang sah berupa SHM dengan nomor sertifikat 275 atas nama M. IKHSAN Z.A.,S.H dan terbit di BPN Kabuapten Sumbawa pada tahun 2023.  dimana terdakwa sempat mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan dari kakek terdakwa yang bernama saudara BASO ( Alm ) dan terdakwa sampai dengan sekarang belum bisa menunjukan terkait dengan surat-surat kepemilikan tanah yang di garap oleh terdakwa tersebut.

-    Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan dasar dan tematik yang dilakukan oleh pihak BPN Sumbawa sesuai dengan dasar surat tugas nomor :  87/ ST -52.04 / V / 2023 tanggal 19 Mei 2023 yang diukur pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar jam 10.00 wita yang berlokasi di Blok Uma Po watasan Jurumapin, Desa Jurumapin, Kec. Buer, Kab. Sumbawa dengan luas tanah sekitar 8.535 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik dengan Nomor : 275 dengan luas 8.535 M2, tahun 2023 atas nama M. IKHSAN Z.A.,S.H, bahwa benar tanah yang dikuasai oleh terdakwa  seluas 8.535 M2  tersebut sesuai dengan sertifikat atas nama M. IKHSAN Z.A.,S.H tersebut dan masuk dalam sertifikat hak milik nomor : 275 tahun 2023, atas nama M. IKHSAN Z.A.,S.H yang seluas 8.535 M2. Tersebut.




V.    KESIMPULAN :
    Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan tersangka serta didukung dengan adanya barang bukti diperoleh keterangan bahwa terdakwa :
    1.    TABRANI HUSEN Als. TEBA Ak. HUSEN ( Alm ), Lahir di Jurumapin tanggal 10 Juli 1957, umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani/Pekebun, suku Sumbawa, status kawin, kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Jurumapin bawa, Rt. 001 Rw. 005 Desa Jurumapin, Kec. Buer, Kab. Sumbawa
Benar telah melakukan suatu tindak pidana “Barang siapa Memakai tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana dimaksud dalam  pasal 2 junto pasal 6 huruf a Perpu 51 tahun 1960, dengan hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), karena telah memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yaitu saudara M. IKHSAN Z.A.,S.H. dengan luas tanah sekitar 8.535 M2  dengan lokasi tanah di Blok Uma Po watasan Jurumapin, Desa Jurumapin, Kec. Buer, Kab. Sumbawa dan sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 275 atas nama M. IKHSAN Z.A.,S.H tahun 2023 dengan luas 8.535 M2  .
 

Pihak Dipublikasikan Ya