Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Sbw 1.Anasri
2.Pebriani
Sumrianti Alita Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Anasri
2Pebriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Gufran, SHAnasri
2Muhammad Gufran, SHPebriani
Tergugat
NoNama
1Sumrianti Alita
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syiis Nurhadi, S.H., M.H.Sumrianti Alita
Turut Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Sumbawa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat telah menjual tanah barang Bukti Tindak Pidana Korupsi kepada Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian Materiil dan Immaterill kepada Para Penggugat sejumlah Rp.255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan Perincian :
    1. Pengembalian uang Harga tanah pekarangan dengan SHM No.2618 seharga Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
    2. Biaya bangunan rumah diatas tanah tersebut Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
    3. Kerugian Immateriil Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  4. Menyatakan secara sah dan berharga  sita Jaminan lebih dulu atas barang-barang milik Tergugat berupa : 2 (dua) bidang Tanah berikut bangunan Rumah diatasnya Milik Tergugat yang beralamat yang sama terletak di Rt/Rw.002/008, Kelurahan/Desa Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa-NTB
  5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak