| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa SUHARJO Als JO Bin ABU BAKAR pada Hari Rabu, tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Dusun Pamulung RT/RW 002/009 Desa Karang Dima, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Hari Rabu, tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wita pukul 17.00 Wita saksi Sulkarnaen Als Sul Bin Jamaluddin Z bersama dengan Terdakwa Suharjo Als Jo Bin Abu Bakar sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Pamulung RT/RW 002/009 Desa Karang Dima, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, selanjutnya Terdakwa meminta izin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor rangka : MH1JF5113AK468831, nomor mesin : JF51E1471384, nomor polisi : EA 2858 EB yang akan digunakan pergi untuk menebus handphone miliknya dan Terdakwa juga meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), serta saksi Sulkarnaen juga meminjamkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A77s warna kuning agar Terdakwa bisa menghubungi temannya untuk mengambil handphone yang digadai tersebut, namun sampai pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita sepeda motor dan handphone milik saksi Sulkarnaen masih belum di kembalikan oleh Terdakwa, sehingga saksi Sulkarnaen merasa terhambat untuk bekerja menggunakan sepeda motornya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.
- Bahwa hingga tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita Sepeda motor dan Handphone tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga saksi Sulkarnaen sebagai pemilik Handphone tersebut melaporkan ke Polres Sumbawa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menggelapkan 1 (satu) unit Hp merk Oppo A77s warna kuning dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor rangka : MH1JF5113AK468831, nomor mesin : JF51E1471384, nomor polisi : EA 2858 EB milik saksi Sulkarnaen tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Sulkarnaen.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Sulkarnaen mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP -- |