Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.FERA YUANIKA
2.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
SIRAJUDDIN ALS SEREK AK SEMAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1193/N.2.13/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FERA YUANIKA
2ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIRAJUDDIN ALS SEREK AK SEMAN Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA, S.H. dan RekanSIRAJUDDIN ALS SEREK AK SEMAN Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa SIRAJUDDIN Als. SEREK Ak. SEMAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Padasuka, RT. 003 RW. 005, Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah Terdakwa sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi I KOMANG SUSILA M.P Als. KOMANG bersama saksi ASWAWI ASWANDI yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Padasuka, RT.003 RW.005, Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Atas perintah tersebut, saksi I KOMANG SUSILA M.P Als. KOMANG bersama saksi ASWAWI ASWANDI dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa lainnya melakukan penyelidikan terhadap rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA, saksi I KOMANG SUSILA M.P Als. KOMANG bersama saksi ASWAWI ASWANDI dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa lainnya mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di dalam rumahnya. Setelah Terdakwa diamankan, petugas kemudian memanggil saksi umum yaitu saksi LUKMAN Als. LUKMAN Ak. JAFAR (Alm) selaku Ketua RT setempat dan saksi SABIRIN Als. SABIRIN selaku warga setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
  • Bahwa kemudian saksi I KOMANG SUSILA M.P Als. KOMANG dan saksi ASWAWI ASWANDI menanyakan kepada Terdakwa mengenai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika di ruang keluarga rumahnya tepatnya di dalam lemari etalase kaca. Selanjutnya petugas menemukan sebanyak 20 (dua puluh) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil siap edar beserta 2 (dua) buah klip kosong. Seluruh penemuan tersebut disaksikan langsung oleh saksi LUKMAN Als. LUKMAN Ak. JAFAR (Alm) dan saksi SABIRIN Als. SABIRIN.
  • Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kamar Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah tutup botol yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop plastik, dan 1 (satu) buah gunting yang digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan pengakuan Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama AGUS dengan cara membeli seharga Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk 1 (satu) poket besar seberat kurang lebih 5 (lima) gram, yang kemudian oleh Terdakwa dipecah menjadi beberapa poket kecil untuk dijual kembali kepada pembeli yang datang ke rumah Terdakwa. Dari keseluruhan poket yang telah dipecah tersebut, sebagian telah terjual sebanyak 4 (empat) poket dan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) poket masih berada dalam penguasaan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara setiap pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa untuk membeli sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket dan dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang maupun kesempatan menggunakan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0179 tanggal 12 Maret 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti narkotika tersebut sebagaimana Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor 099/11957.00/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Cabang Sumbawa Besar ditemukan hasil total berat bersih dari 20 poket narkotika tersebut ialah sebesar 5.66 gram (lima koma enam enam) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan, menjual, narkotika jenis sabu tersebut.

 ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa SIRAJUDDIN Als. SEREK Ak. SEMAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Padasuka, RT. 003 RW. 005, Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah Terdakwa sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi I KOMANG SUSILA M.P Als. KOMANG bersama saksi ASWAWI ASWANDI yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Padasuka, RT.003 RW.005, Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Atas perintah tersebut, saksi I KOMANG SUSILA M.P Als. KOMANG bersama saksi ASWAWI ASWANDI dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa lainnya melakukan penyelidikan terhadap rumah Terdakwa.
  • bahwa pada saat saksi I KOMANG SUSILA M.P Als. KOMANG bersama saksi ASWAWI ASWANDI dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa lainnya melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi umum LUKMAN Als. LUKMAN Ak. JAFAR (Alm) dan saksi SABIRIN Als. SABIRIN, ditemukan sebanyak 20 (dua puluh) poket narkotika jenis sabu di dalam lemari etalase kaca di ruang keluarga rumah Terdakwa beserta 2 (dua) buah klip kosong
  • Bahwa selain itu, di dalam kamar Terdakwa ditemukan pula alat-alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika berupa 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang berisi 1 (satu) buah tutup botol yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah skop plastik, dan 1 (satu) buah gunting.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0179 tanggal 12 Maret 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti narkotika tersebut sebagaimana Hasil Penimbangan Barang Bukti Nomor 099/11957.00/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Cabang Sumbawa Besar ditemukan hasil total berat bersih dari 20 poket narkotika tersebut ialah sebesar 5.66 gram (lima koma enam enam) gram.
  • Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dan berada dalam penguasaan Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya