INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | PT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA | 1.Dading Izha Hasandra 2.Sumiati |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 12.394.839,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi Denda Keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.12.394.839,- ( dua belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.01510 yang terletak di Desa Usar Kecamatan Plampang atas nama Sumiati dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan tergugat II kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |