Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.B/2025/PN Sbw 1.RIDHA RACHMAWATI,S.H.
2.ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
3.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
ERWIN ALS WIN BIN NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 358/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1403 /N.2.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHA RACHMAWATI,S.H.
2ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
3M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN ALS WIN BIN NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa ia TERDAKWA Erwin Als Win Bin Nurdin,pada hari Senin 03 Maret 2025 sekitar waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lingk. Beleong, Rt.003 Rw.003 Desa Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Sepeda Motor Honda, Nomor Rangka MH1JMH115RK032677, Nomor Mesin :JMH1E1032572, Warna Merah Hitam, Nomor Polisi : EA 4022 HL yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00015743.AH.05.01 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat, Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, ditandatangani oleh I gusti Putu Milawati,S.S.,S.H.,M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Tersangka Erwin telah melakukan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang berdasarkan Kontrak Perjanjian Pembiayaan Nomor 720000097625 tanggal 24 Januari 2025, untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy Energetic tahun 2024 warna merah hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMH115RK032677 dan Nomor Mesin JMH1E1032572, yang dibeli melalui Dealer Krida Dinamik Autonusa Taliwang. Perjanjian pembiayaan tersebut ditandatangani oleh Echsanudin selaku pihak Kreditur dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang dan TERDAKWA selaku pihak Debitur
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, TERDAKWA membuat Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia atas objek kendaraan bermotor tersebut kepada pihak PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang sebagaimana dalam Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia Nomor 720000097625 pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh TERDAKWA selaku Pemberi Kuasa dan selaku Debitur dan Echsanudin selaku Penerima Kuasa, di mana TERDAKWA selaku Pemberi Fidusia memberikan hak substitusi kepada PT. Federal International Finance (FIF) selaku Penerima Fidusia, untuk dan atas nama TERDAKWA melakukan pendaftaran pembebanan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Berdasarkan perjanjian dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tersebut, kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W21.00015743.AH.05.01 Tahun 2025, tertanggal 07 Februari 2025 pukul 21.00.53 Wita, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat, Kantor Pendaftaran Fidusia, dan ditandatangani oleh I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H. selaku Pejabat yang berwenang. Selanjutnya setelah membuat kontrak perjanjian pembiayaan dan membuat Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia atas objek kendaraan bermotor tersebut, Tersangka mengambil motor tersebut di Dealer Krida Dinamik Autonusa Taliwang dengan uang muka Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). lalu Tersangka membawa pulang motor tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan sehari-hari. 
  • Bahwa dalam perjanjian pembiayaan tersebut mulai membayar angsurannya pada tanggal 24 Februari 2025, namun TERDAKWA tidak ada membayar angsuran tersebut. Sehingga saksi Marselino Generosus Joan Kila selaku Supervisor langsung mendatangi rumah TERDAKWA yang berlamat di Lingk. Beleong, Rt.003 Rw.003 Desa Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat sekira pukul 10.30 wita. Sampai di rumah TERDAKWA saksi Marselino Generosus Joan Kila bertemu dengan saksi Maemuna selaku istri TERDAKWA. Dan pada saat berkunjung saksi Marselino Generosus Joan Kila tidak melihat ada motor yang menjadi objek perjanjian, dan tidak ada bertemu dengan TERDAKWA, oleh karena itu saksi Marselino Generosus Joan Kila pergi dari rumah TERDAKWA. Oleh karena saksi Generosus Joan Kila tidak bertemu dengan TERDAKWA dan tidak ada melihat motor yang menjadi objek jaminan, maka saksi Generosus Joan Kila memerintahkan saksi Wawan Ariasta Pratama selaku Fielf Colletion untuk melakukan Penagihan terhadap TERDAKWA. Kemudian saksi Wawan Ariasta Pratama melakukan penagihan seorang diri ke rumah TERDAKWA yang berlamat di Lingk. Beleong, Rt.003 Rw.003 Desa Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat pukul 11.00 wita. Sesampai dirumah TERDAKWA, saksi Wawan Ariasta Pratama tidak bertemu siapa-siapa oleh karena itu saksi Wawan Ariasta Pratama pergi dari rumah TERDAKWA. Selanjutnya saksi Wawan Ariasta Pratama melakukan penagihan kembali sekira pukul 15.00 wita kerumah TERDAKWA, sesampai rumah TERDAKWA, saksi Wawan Ariasta Pratama bertemu dengan saksi Maemuna selaku istri TERDAKWA, lalu saksi Wawan Ariasta Pratama menanyakan keberadaan motor yang menjadi objek perjanjian kepada saksi Maemuna, dan dijawab oleh saksi Maemuna jika motor yang menjadi objek perjanjian sedang digunakan oleh TERDAKWA ke Gunung, setelah itu saksi Wawan Ariasta Pratama menanyakan terkait pembayaran tunggakan angsuran yang belum di bayar TERDAKWA, dan dijawab oleh saksi Maemuna bahwa TERDAKWA belum bisa membayar angsuran tunggakan karena belum mempunyai uang. Oleh karena itu, saksi Wawan Ariasta Pratama pergi dari rumah TERDAKWA. Tak selang beberapa lama datang saksi Generosus Joan Kila bersama saksi Junaedi als Jun dan menanyakan hal yang sama ke saksi Maemuna.  Kemudian saksi Maemuna memberikan jawaban yang sama dimana TERDAKWA sedang pergi ke gunung menggunakan motor yang menjadi objek perjanjian. Setelah itu saksi Generosus Joan Kila bersama saksi Junaedi als Jun pergi meninggalkan rumah TERDAKWA.
  • Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wita, datang saksi Generosus Joan Kila mendatangi kembali rumah TERDAKWA, sesampainya di rumah TERDAKWA, saksi Generosus Joan Kila tidak melihat ada motor yang menjadi objek perjanjian dan saksi bertemu dengan TERDAKWA, dalam pertemuan tersebut saksi Generosus Joan Kila memberikan surat peringatan pertama dan TERDAKWA memberitahukan kepada saksi Generosus Joan Kila, bahwa motor yang menjadi objek perjanjian telah di over kredit kepada saksi Irno dengan nominal Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan Kwitansi Over Kredit pada tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani saksi Irno. Selanjutnya saksi Generosus Joan Kila pergi dari rumah TERDAKWA. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 memerintahkan saksi Wawan Ariasta Pratama untuk memberikan perigatan kedua kepada TERDAKWA. Selanjutnya saksi Wawan Ariasta Pratama pergi kerumah TERDAKWA sekira pukul 17.00 wita, sesampai dirumah TERDAKWA, saksi Wawan Ariasta Pratama bertemu dengan TERDAKWA, kemudian TERDAKWA memberitahukan kepada saksi Wawan Ariasta Pratama bahwa motor yang menjadi objek perjanjian telah dialihkan atau di over kredit ke saksi Irno, lalu saksi Wawan Ariasta Pratama memberikan surat peringatan kedua kepada TERDAKWA. Dan kemudian saksi Wawan Ariasta Pratama pergi dari rumah TERDAKWA.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA telah merugikan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang kurang lebih sebesar Rp.38.700.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) hal tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Junaedi Als Jun Bin Mahrug (ALM) Selaku Representative Head (Asisten Kepala Cabang) di PT. Federal International Finance (FIF) wilayah Sumbawa Barat.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang RI Nomor. 42 Tahun 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA ---------------------

Atau

Kedua

-----------Bahwa ia TERDAKWA Erwin Als Win Bin Nurdin,pada hari Senin 03 Maret 2025 sekitar waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lingk. Beleong, Rt.003 Rw.003 Desa Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan memiliki Sepeda Motor Honda, Nomor Rangka MH1JMH115RK032677, Nomor Mesin :JMH1E1032572, Warna Merah Hitam, Nomor Polisi : EA 4022 HL yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Tersangka Erwin telah melakukan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang berdasarkan Kontrak Perjanjian Pembiayaan Nomor 720000097625 tanggal 24 Januari 2025, untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor merek Honda Scoopy Energetic tahun 2024 warna merah hitam, dengan Nomor Rangka MH1JMH115RK032677 dan Nomor Mesin JMH1E1032572, yang dibeli melalui Dealer Krida Dinamik Autonusa Taliwang. Perjanjian pembiayaan tersebut ditandatangani oleh Echsanudin selaku pihak Kreditur dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang dan TERDAKWA selaku pihak Debitur.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, TERDAKWA membuat Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia atas objek kendaraan bermotor tersebut kepada pihak PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang sebagaimana dalam Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia Nomor 720000097625 pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh TERDAKWA selaku Pemberi Kuasa dan selaku Debitur dan Echsanudin selaku Penerima Kuasa, di mana TERDAKWA selaku Pemberi Fidusia memberikan hak substitusi kepada PT. Federal International Finance (FIF) selaku Penerima Fidusia, untuk dan atas nama TERDAKWA melakukan pendaftaran pembebanan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Berdasarkan perjanjian dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tersebut, kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W21.00015743.AH.05.01 Tahun 2025, tertanggal 07 Februari 2025 pukul 21.00.53 Wita, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat, Kantor Pendaftaran Fidusia, dan ditandatangani oleh I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H. selaku Pejabat yang berwenang. Selanjutnya setelah membuat kontrak perjanjian pembiayaan dan membuat Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia atas objek kendaraan bermotor tersebut, Tersangka mengambil motor tersebut di Dealer Krida Dinamik Autonusa Taliwang dengan uang muka Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). lalu Tersangka membawa pulang motor tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan sehari-hari. 
  • Bahwa dalam perjanjian pembiayaan tersebut mulai membayar angsurannya pada tanggal 24 Februari 2025, namun TERDAKWA tidak ada membayar angsuran tersebut. Sehingga saksi Marselino Generosus Joan Kila selaku Supervisor langsung mendatangi rumah TERDAKWA yang berlamat di Lingk. Beleong, Rt.003 Rw.003 Desa Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat sekira pukul 10.30 wita. Sampai di rumah TERDAKWA saksi Marselino Generosus Joan Kila bertemu dengan saksi Maemuna selaku istri TERDAKWA. Dan pada saat berkunjung saksi Marselino Generosus Joan Kila tidak melihat ada motor yang menjadi objek perjanjian, dan tidak ada bertemu dengan TERDAKWA, oleh karena itu saksi Marselino Generosus Joan Kila pergi dari rumah TERDAKWA. Oleh karena saksi Generosus Joan Kila tidak bertemu dengan TERDAKWA dan tidak ada melihat motor yang menjadi objek jaminan, maka saksi Generosus Joan Kila memerintahkan saksi Wawan Ariasta Pratama selaku Fielf Colletion untuk melakukan Penagihan terhadap TERDAKWA. Kemudian saksi Wawan Ariasta Pratama melakukan penagihan seorang diri ke rumah TERDAKWA yang berlamat di Lingk. Beleong, Rt.003 Rw.003 Desa Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat pukul 11.00 wita. Sesampai dirumah TERDAKWA, saksi Wawan Ariasta Pratama tidak bertemu siapa-siapa oleh karena itu saksi Wawan Ariasta Pratama pergi dari rumah TERDAKWA. Selanjutnya saksi Wawan Ariasta Pratama melakukan penagihan kembali sekira pukul 15.00 wita kerumah TERDAKWA, sesampai rumah TERDAKWA, saksi Wawan Ariasta Pratama bertemu dengan saksi Maemuna selaku istri TERDAKWA, lalu saksi Wawan Ariasta Pratama menanyakan keberadaan motor yang menjadi objek perjanjian kepada saksi Maemuna, dan dijawab oleh saksi Maemuna jika motor yang menjadi objek perjanjian sedang digunakan oleh TERDAKWA ke Gunung, setelah itu saksi Wawan Ariasta Pratama menanyakan terkait pembayaran tunggakan angsuran yang belum di bayar TERDAKWA, dan dijawab oleh saksi Maemuna bahwa TERDAKWA belum bisa membayar angsuran tunggakan karena belum mempunyai uang. Oleh karena itu, saksi Wawan Ariasta Pratama pergi dari rumah TERDAKWA. Tak selang beberapa lama datang saksi Generosus Joan Kila bersama saksi Junaedi als Jun dan menanyakan hal yang sama ke saksi Maemuna.  Kemudian saksi Maemuna memberikan jawaban yang sama dimana TERDAKWA sedang pergi ke gunung menggunakan motor yang menjadi objek perjanjian. Setelah itu saksi Generosus Joan Kila bersama saksi Junaedi als Jun pergi meninggalkan rumah TERDAKWA.
  • Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wita, datang saksi Generosus Joan Kila mendatangi kembali rumah TERDAKWA, sesampainya di rumah TERDAKWA, saksi Generosus Joan Kila tidak melihat ada motor yang menjadi objek perjanjian dan saksi bertemu dengan TERDAKWA, dalam pertemuan tersebut saksi Generosus Joan Kila memberikan surat peringatan pertama dan TERDAKWA memberitahukan kepada saksi Generosus Joan Kila, bahwa motor yang menjadi objek perjanjian telah di over kredit kepada saksi Irno dengan nominal Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan Kwitansi Over Kredit pada tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani saksi Irno. Selanjutnya saksi Generosus Joan Kila pergi dari rumah TERDAKWA. Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 memerintahkan saksi Wawan Ariasta Pratama untuk memberikan perigatan kedua kepada TERDAKWA. Selanjutnya saksi Wawan Ariasta Pratama pergi kerumah TERDAKWA sekira pukul 17.00 wita, sesampai dirumah TERDAKWA, saksi Wawan Ariasta Pratama bertemu dengan TERDAKWA, kemudian TERDAKWA memberitahukan kepada saksi Wawan Ariasta Pratama bahwa motor yang menjadi objek perjanjian telah dialihkan atau di over kredit ke saksi Irno, lalu saksi Wawan Ariasta Pratama memberikan surat peringatan kedua kepada TERDAKWA. Dan kemudian saksi Wawan Ariasta Pratama pergi dari rumah TERDAKWA.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA telah merugikan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang kurang lebih sebesar Rp.38.700.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) hal tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Junaedi Als Jun Bin Mahrug (ALM) Selaku Representative Head (Asisten Kepala Cabang) di PT. Federal International Finance (FIF) wilayah Sumbawa Barat.

 

-------------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya