INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | IIN ADE KANTARI | RINI MARYANTI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 19 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 32.500.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
2. Menghukum Tergugat, Untuk Membayar Kerugian Materi Rp, 32.500,000 ( Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan + Keuntungan Selama 1 Tahun RP, 6.500,000 ( Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah ) = Rp, 39,000,000 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah ), Secara Tunai dan Sekaligus, Sejak Putusan ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
3. Menghukum Tergugat, Untuk Membayar Uang Paksa ( Dwangsoom ) Sebesar Rp, 500,000 ( Lima Ratus Ribuh Rupiah ) Setiap Harinya, Apabila Tergugat Lalai Memenuhi isi Putusan
4. Menyatakan Secara Sah dan Berharga Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat, Berupa Satu Unit Mobil Zusuki Ignis, Nomor Polisi, EA, 1047 B, Warna Putih Metalik, Atas Nama RINI MARYANTI. Terhitung Sejak Putusan di Ucapkan, Hingga Putusan di Laksanakan.
5. Menyatakan Putusan ini dapat di Laksanakan Terlebih dahulu Meskipaun ada Upaya Banding, Kasasi, Maupun Verzet Pihak Ketiga ( Unit Voerbaar bij Voerrraad )
6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini
SUBSIDAIR :
Atau Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Agar di Beri Putusan yang Seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono ). Demi Tegaknya Keadilan Berdasarkan Hukum yang Berlaku dan Ketuhanan yang Maha Esa. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
