Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.HERMANTO HARIADI, S.H.
2.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
GALU PERDANA Als. GALU Ak. ZULMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-744/N.2.13/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMANTO HARIADI, S.H.
2I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALU PERDANA Als. GALU Ak. ZULMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1VERA AGUSTIA PRATIWIGALU PERDANA Als. GALU Ak. ZULMAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa GALU PERDANA ALS. GALU AK. ZULMAN pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira Pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Ongo RT.001/RW.006 Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira Pukul 04.30 Wita saksi Dudi Khaeruddin dan saksi Angga Wasita yang merupakan anggota tim Opsnal Sat. Res. Narkoba beserta tim melaksanakan apel dalam rangka melakukan upaya paksa sekala besar di kampong rawan narkoba. Setelah diberikan arahan kemudian Wita saksi Dudi Khaeruddin dan saksi Angga Wasita beserta tim menuju Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa.
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 05.30 Wita saksi Dudi Khaeruddin dan saksi Angga Wasita beserta tim sampai dilokasi Dusun Batu Ongo RT.001/RW.006 Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa tepatnya dirumah Terdakwa, lalu saksi Dudi Khaeruddin dan saksi Angga Wasita beserta tim langsung mengamankan Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa sedang tidur didalam rumah dan diamankan juga istri Terdakwa yang bernama Sdri. Fitri Handayani. Kamudian datang Sdr. Ibnu Prajananda dan Sdr. Abdul Rauf yang merupakan saksi umum, setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa tetapi tidak ditemukan apapun terkait narkotika dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdri. Fitri Handayani tetapi tidak ditemukan barang apapun terkait narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic warna merah muda yang berisikan 1 (satu) klip yang didalamnya berisi 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone di atas kasur. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar adik Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) buah korek gas, lalu dilakukan penggeledahan ke area belakang rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bendel klip kosong, serta 1 (satu) buah alat hisap bong disamping kamar Terdakwa yang dibuang sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan interogasi awal dan diakui bahwa seluruh barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.  
  • Bahwa Hasil Penimbangan Barang bukti 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu pada pegadaian cabang Sumbawa Nomor : 956/11957.00/2025 tanggal 06 Desember 2025 dengan berat bersih/netto 0,46 (Nol koma empat enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram No. 25.117.11.16.05.0896.K tanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN dan termasuk dalam narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP  jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa GALU PERDANA ALS. GALU AK. ZULMAN pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekira Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Ongo RT.001/RW.006 Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekira Pukul 19.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Batu Ongo RT.001/RW.006 Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, Terdakwa diantarkan narkotika jenis sabu oleh Sdr. Tomat (DPO), kemudian Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sendirian didalam kamar Terdakwa lalu setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidur di ruang tamu rumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira Pukul 05.30 Wita datang saksi Dudi Khaeruddin dan saksi Angga Wasita beserta tim kerumah Terdakwa yang berlokasi di Dusun Batu Ongo RT.001/RW.006 Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, lalu saksi Dudi Khaeruddin dan saksi Angga Wasita beserta tim langsung mengamankan Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa sedang tidur didalam rumah dan diamankan juga istri Terdakwa yang bernama Sdri. Fitri Handayani. Kamudian datang Sdr. Ibnu Prajananda dan Sdr. Abdul Rauf yang merupakan saksi umum, setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa tetapi tidak ditemukan apapun terkait narkotika dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdri. Fitri Handayani tetapi tidak ditemukan barang apapun terkait narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic warna merah muda yang berisikan 1 (satu) klip yang didalamnya berisi 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone di atas kasur. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar adik Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) buah korek gas, lalu dilakukan penggeledahan ke area belakang rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bendel klip kosong, serta 1 (satu) buah alat hisap bong disamping kamar Terdakwa yang dibuang sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan interogasi awal dan diakui bahwa seluruh barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.  
  • Bahwa Hasil Penimbangan Barang bukti 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu pada pegadaian cabang Sumbawa Nomor : 956/11957.00/2025 tanggal 06 Desember 2025 dengan berat bersih/netto 0,46 (Nol koma empat enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram No. 25.117.11.16.05.0896.K tanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN dan termasuk dalam narkotika golongan I;
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan tes urine pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa nomor : 236259 tanggal 06 Desember 2025 yang ditandatangani oleh petugas laboratorium Ni Ketut Srinti dan penanggung jawab dr. Hj. Musayadah, M.Kes., Sp.PK atas nam pasien Galu Perdana dengan hasil urine positif mengandung Amphetamine dan termasuk dalam narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan asesmen terpadu (TAT) atas nama Galu Perdana Nomor : R/05/II/Ka/PB.06.00/2026/BNNKab tanggal 20 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh BNN Kab. Sumbawa dan ditandatangani oleh Denny Priadi, S.Sos. selaku Tim Asesmen Terpadu tingkat Kabupaten, dengan kesimpulan bahwa Galu Perdana merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu Methampetamin untuk diri sendiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu bagi dirinya sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani program pengobatan atau terapi dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya