Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.C/2022/PN Sbw | DEDI SUNANDI | ARIF Ak. RASIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.C/2022/PN Sbw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/3034/XII/RES. 1.6/2022/Res Sbw | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ------- Bahwa terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------------------- ARIF AK RAISIN (Alm) Lahir labuan tanggal 27 April Tahun 1979 Umur 43 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Suku Sumbawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat labuan Sumbawa RT 004 Rw 002 kampung Empang kec labuan badas Kab Sumbawa, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiyaan terhadap korban saudari AGUSTIA”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara : saksi menjelaskan di mana pada hari senin tangga 30 mei 2022, sekitar pukul 13.00 wita, saksi ke Labuan ke rumah sdra ARIF bersama ojek saksi yang benama GABRIEL, kemudian setelah sampai di rumah sdra ARIF, saksi bertemu dengan penagih penagih yang lain, dan pada saat di rumah tersebut saksi di janjin oleh sdra ARIF, untuk datang pada keesokan harinya yaitu pada hari selasa tanggal 31 mei 2022 sekitar pukul 10.00 wita, kkemudian pada hari selsa saksi pergi ke rumah sdra ARIF, dan setelah sampai rumah sdra ARIF, sdra ARIF tidak ada, sehingga saksi menunggu akan tetapi tidak muncul, sehingga saksi pulang, dan setelah sampai di rumah, saksi mencoba menghubungi sdra ARIF akan tetapi tidak di respon, dan sekitar pukul 19.30 saksi pergi kembali bersama sdra GIBRIEL, dan pada saat saksi sampai rumah sdra ARIF, saksi bertemu dengan sdra ARIF dan istrinya sedang duduk, dan pada saat itu juga saksi menagih uang saksi, dan pada saksi menagih saksi dan sdra ARIF sempat cek cok, sehingga sdra ARIF bagun dan lasnung mengaunkan tangganya dari atas ke arah muka saksi dengan posisi tangan terbuka, sehingga mengenai mulut saksi bagian atas, dan mengalami luka memar dan setelah itu sdra YULI ( istri sdra ARIF) bagun dari tempat duduk dan langsung mendorong saksi keluar rumah. terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara terdakwa memukul saksi korban AGUSTIA dengan posisi saksi korban AGUSTIA sedang duduk dan terdakwa dengan posisi berdiri dan terdakwa memukul saksi korban AGUSTIA menggunakan tanggan terbuka sebanyak 1 kali dan mengenai di bagian bibir atas saksi. KESIMPULAN : Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan tersangka serta didukung dengan adanya barang bukti diperoleh keterangan bahwa terdakwa :
ARIF AK RAISIN (Alm) Lahir labuan tanggal 27 April Tahun 1979 Umur 43 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Suku Sumbawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat labuan Sumbawa RT 004 Rw 002 kampung Empang kec labuan badas Kab Sumbawa, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Benar telah melakukan suatu tindak pidana “penganiyaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat(1), yang berbunyi “kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya”. Dengan demikian terhadap terdakwa ARIF AK RAISIN (Alm) dapat dilanjutkan perkaranya pada tahap penuntutan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |