INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | Radia Indra | Umar Wira Hadi Kusuma | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 36.537.550,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam secara lisan antara Penggugat dan Tergugat sah dan Mengikat secara Hukum
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Pokok utang sebesar Rp.36.537.550 (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) ditambah Bunga 6 % pertahun sejak 17 Juni 2022 hingga pelunasan dengan Total Rp. 43.078.272 (Empat puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Apabila Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
