Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada penggugat
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya ( Pokok ) dan biaya administrasi keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp. 15.695.387,-(Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat ,maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 252 yang terletak di Desa Labuhan Bajo Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Besar NTB atas nama JUSNEN.(Tergugat I dan II ) yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atas apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |