| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa I HAIRUDDIN Alias BOHAR Ak. MUDHAR alm bersama-sama dengan terdakwa II HAMSA Alias BOP Ak. MUHAMMAD DP dan saksi DONI DEWANTARA Alias DONI Ak. HUZAIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kandang Kuda milik saksi SAPRUDDIN yang beralamat di Dusun Tangian Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita saksi Doni Dewantara Alias Doni (selanjutnya disebut saksi Doni) yang sedang tidak memiliki uang sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian, saat itu saksi Doni mengingat saksi Sapruddin Alias Amak Sap memiliki ternak seekor kuda yang dirawat di sebuah kandang yang terletak di Dusun Tangian Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa;
- Atas dasar tersebut kemudian saksi Doni pergi dengan berjalan kaki menuju kadang kuda milik saksi Sapruddin Alias Amak Sap seorang diri, sesampainya di kandang kuda tersebut saksi Doni mengamati kondisi sekitar kandang untuk memastikan kondisi yang sepi dan aman melakukan pencurian, setelah saksi Doni meyakini telah aman kemudian saksi Doni langsung masuk ke dalam kandang kuda dan melepaskan tali pengikat pada leher kuda kemudian saksi Doni menarik kuda tersebut hingga keluar dari kandang dan saksi Doni langsung menunggangi kuda tersebut untuk pergi menuju area perkebunan yang bertempat di Desa Gontar Kecamatan Alas Barat melalui pinggir sungai, setelah sampai di area perkebunan tersebut kemudian saksi Doni melepaskan kalung kuda yang terbuat dari tali nilon warna biru dan terdapat lonceng berukuran kecil pada kalung tersebut dan membuangnya di area perkebunan tersebut, selanjutnya saksi Doni mengikatkan kuda tersebut pada sebuah pohon di dalam kebun orang yang tidak dikenali oleh saksi Doni;
- Bahwa setelah mengikat kuda tersebut kemudian saksi Doni pergi dari area perkebunan tersebut untuk mencari terdakwa I Hairuddin Alias Bohar (selanjutnya disebut terdakwa I Bohar) hingga pada akhirnya bertemu dengan terdakwa I Bohar di tempat pembuatan bata yang tidak jauh dari kebun tempat saksi Doni mengikatkan kuda tersebut, setelah itu saksi Doni meminta terdakwa I Bohar untuk mengantar pulang dengan menggunakan sepeda motor, diperjalanan kemudian saksi Doni memberitahukan kepada terdakwa I Bohar yang pada pokoknya saksi Doni telah berhasil mengamankan seekor kuda hasil mencuri tersebut yang saat itu sedang diikat pada area perkebunan, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa I Bohar dan saksi Doni pergi menuju rumah terdakwa I Bohar untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) bilah parang dan karung, setelah itu juga terdakwa I Bohar dan saksi Doni pergi mencari terdakwa II Hamsa Alias Bop (selanjutnya disebut terdakwa II Bop) yang pada pokoknya untuk mengajak terdakwa II Bop memotong kuda hasil curian saksi Doni;
- Bahwa setelah terdakwa I Bohar, terdakwa II Bop dan saksi Doni sepakat untuk pergi menuju area perkebunan tempat saksi Doni mengikatkan kuda tersebut, kemudian terdakwa II Bop dan saksi Doni pergi dengan jalan kaki sedangkan terdawa I Bohar mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio menuju kebun tempat saksi Doni mengikatkan kuda hasil curiannya;
- Bahwa setelah tiba di kebun tersebut kemudian terdakwa I Bohar, terdakwa II Bop dan saksi Doni bersama-sama memotong kuda tersebut setelah itu memotong daging kuda tersebut kemudian terdakwa I Bohar, terdakwa II Bop dan saksi Doni pulang dan sepakat akan kembali ke kebun tersebut dengan membawa karung lagi dan nantinya daging potong tersebut akan dimasukkan di karung untuk dibawa pergi, setelah itu terdakwa I Bohar kemudian pulang untuk membeli karung berukuran 100 kg sebanyak 8 karung, setelah membeli karung kemudian terdakwa I Bohar menyempatkan mampir ke rumah saksi Sahar Alias Baok yang beralamatkan di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa untuk menawarkan daging kuda namun saksi Sahar Alias Baok belum menyatakan akan membeli daging kuda tersebut;
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wita kemudian terdakwa I Bohar, terdakwa II Bop dan saksi Doni berkumpul kembali di kebun tempat memotong kuda hasil curian tersebut kemudian bersama-sama memasukkan daging-daging tersebut ke dalam karung hingga potongan-potongan daging kuda tersebut dimuat menjadi 4 karung berukuran 100 kg;
- Bahwa setelah memasukkan daging kuda tersebut ke dalam karung kemudian saksi Doni pulang sedangkan terdakwa I Bohar dan terdakwa II Bop membawa 2 (dua) karung daging potong terlebih dahulu menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dan membawa 2 (dua) karung tersebut ke rumah saksi Sahar Alias Baok kemudian meletakkan 2 (dua) karung daging kuda tersebut di depan teras rumah saksi Sahar Alias Baok kemudian terdakwa I Bohar dan terdakwa Bop pergi kembali ke kebun untuk mengambil 2 (dua) karung daging kuda sisanya dan akan mengantarkannya kembali ke rumah saksi Sahar Alias Baok, namun belum sempat sampai di rumah saksi Sahar Alias Baok, terdakwa I Bohar dan terdakwa II Bop melihat banyak masyarakat berkumpul di rumah saksi Sahar Alias Baok sehingga membuat terdakwa I Bohar dan terdakwa II Bop takut dan mengurungkan niatnya kemudian terdakwa II Bop pergi meninggalkan terdakwa I Bohar dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) karung daging kuda sedangkan terdakwa I Bohar memutar arah menuju sungai yang berada di Dusun Panua Desa Juranalas membawa 1 (satu) karung kuda kemudian terdakwa I Bohar langsung melemparkannya ke sungai sedangkan terdakwa II Bop membuang 1 (satu) karung daging kuda yang dibawanya di Dusun Otak Desa Juranalas;
- Bahwa dalam mengambil kuda tersebut terdakwa, saksi Bohar dan saksi Bop tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh pemiliknya yaitu saksi Sapruddin Alias Amak Sap berdasarkan Kartu Ternak dengan Nomor Seri: 008838;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Bohar dan saksi Bop tersebut saksi Sapruddin Alias Amak Sap mengalami kerugian sekitar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa I Hairuddin Alias Bohar Ak. Mudhar alm dan terdakwa II Hamsa Alias Bop Ak. Muhammad DP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, f dan g KUHP.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa I HAIRUDDIN Alias BOHAR Ak. MUDHAR alm bersama-sama dengan terdakwa II HAMSA Alias BOP Ak. MUHAMMAD DP pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah milik saksi Sahar Alias Baok yang beralamat di Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wita saksi Doni yang menemui terdakwa I Bohar di tempat pembuatan bata yang tidak jauh dari kebun tempat saksi Doni mengikatkan kuda hasil mencuri dari kandang milik saksi Sapruddin Alias Amak Sap, setelah itu saksi Doni meminta terdakwa I Bohar untuk mengantar pulang dengan menggunakan sepeda motor, diperjalanan kemudian saksi Doni memberitahukan kepada terdakwa I Bohar yang pada pokoknya saksi Doni telah berhasil mengamankan seekor kuda hasil mencuri tersebut yang saat itu sedang diikat pada area Perkebunan yang beralamat di Desa Gontar, Kec. Alas Barat, Kab. Sumbawa, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa I Bohar dan saksi Doni pergi menuju rumah terdakwa I Bohar untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) bilah parang dan karung, setelah itu juga terdakwa I Bohar dan saksi Doni pergi mencari terdakwa II Bop yang pada pokoknya untuk mengajak terdakwa II Bop memotong kuda hasil curian saksi Doni;
- Bahwa setelah terdakwa I Bohar, terdakwa II Bop dan saksi Doni sepakat untuk pergi menuju area perkebunan tempat saksi Doni mengikatkan kuda tersebut, kemudian terdakwa II Bop dan saksi Doni pergi dengan jalan kaki sedangkan terdawa I Bohar mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio menuju kebun tempat saksi Doni mengikatkan kuda hasil curiannya;
- Bahwa setelah tiba di kebun tersebut kemudian terdakwa I Bohar, terdakwa II Bop dan saksi Doni bersama-sama memotong kuda tersebut setelah itu memotong daging kuda tersebut kemudian terdakwa I Bohar, terdakwa II Bop dan saksi Doni pulang dan sepakat akan kembali ke kebun tersebut dengan membawa karung lagi dan nantinya daging potong tersebut akan dimasukkan di karung untuk dibawa pergi, setelah itu terdakwa I Bohar kemudian pulang untuk membeli karung berukuran 100 kg sebanyak 8 karung, setelah membeli karung kemudian terdakwa I Bohar menyempatkan mampir ke rumah saksi Sahar Alias Baok untuk menawarkan daging kuda namun saksi Sahar Alias Baok belum menyatakan akan membeli daging kuda tersebut;
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wita kemudian terdakwa I Bohar, terdakwa II Bop dan saksi Doni berkumpul kembali di kebun tempat memotong kuda hasil curian tersebut kemudian bersama-sama memasukkan daging-daging tersebut ke dalam karung hingga potongan-potongan daging kuda tersebut dimuat menjadi 4 karung berukuran 100 kg;
- Bahwa setelah memasukkan daging kuda tersebut ke dalam karung kemudian saksi Doni pulang sedangkan terdakwa I Bohar dan terdakwa II Bop membawa 2 (dua) karung daging potong terlebih dahulu menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dan membawa 2 (dua) karung tersebut ke rumah saksi Sahar Alias Baok kemudian meletakkan 2 (dua) karung daging kuda tersebut di depan teras rumah saksi Sahar Alias Baok kemudian terdakwa I Bohar dan terdakwa Bop pergi kembali ke kebun untuk mengambil 2 (dua) karung daging kuda sisanya dan akan mengantarkannya kembali ke rumah saksi Sahar Alias Baok, namun belum sempat sampai di rumah saksi Sahar Alias Baok, terdakwa I Bohar dan terdakwa II Bop melihat banyak masyarakat berkumpul di rumah saksi Sahar Alias Baok sehingga membuat terdakwa I Bohar dan terdakwa II Bop takut dan mengurungkan niatnya kemudian terdakwa II Bop pergi meninggalkan terdakwa I Bohar dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) karung daging kuda sedangkan terdakwa I Bohar memutar arah menuju sungai yang berada di Dusun Panua Desa Juranalas membawa 1 (satu) karung kuda kemudian terdakwa I Bohar langsung melemparkannya ke sungai sedangkan terdakwa II Bop membuang 1 (satu) karung daging kuda yang dibawanya di Dusun Otak Desa Juranalas;
- Bahwa dalam mengambil kuda tersebut terdakwa, saksi Bohar dan saksi Bop tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh pemiliknya yaitu saksi Sapruddin Alias Amak Sap berdasarkan Kartu Ternak dengan Nomor Seri: 008838;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Bohar dan saksi Bop tersebut saksi Sapruddin Alias Amak Sap mengalami kerugian sekitar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa I Hairuddin Alias Bohar Ak. Mudhar alm dan terdakwa II Hamsa Alias Bop Ak. Muhammad DP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.---------------------------------------------------------- |