INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2026/PN Sbw | YAYANTHREE | 1.ERMI SUSANTI 2.DWI PRASETIYO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 20 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 048/G/KH-M/VI/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 80.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pertama hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanggal 23 Februari 2026.
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dengan tidak menjalankan kewajibannya adalah Wanprestasi.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT berupa kerugian nyata yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu:
- Uang PENGGUGAT yang di pinjam senilai Rp.80.000.000.-( Delapan puluh juta rupiah) dan telah di kembalikan sejumlah Rp.10.500.000.-(Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa hutang TERGUGAT I sejumlah Rp.69.500.000 (Enam puluh Sembilan juta lima rabus ribu rupiah)
- Bahwa PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan uang Rp.80.000.000.-( Delapan puluh juta rupiah) dan telah di kembalikan sejumlah Rp.10.500.000.-(Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk menjalankan usahanya selama kurang lebih 2 Bulan lamanya sehingga keuntungan yang harus didapat oleh PENGGUGAT Rp.5.000.000 (Lima Juta) setiap bulannya selama kurang lebih 2 bulan sehingga Rp.5.000.000 X 2 Bulan = Rp.10.000.000.-( Sepuluh juta rupiah) di tambah biaya pengurusan perkara untuk menempuh upaya hukum sejumlah Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.69.500.000. + 10.000.000 + Rp.30.000.000 = Rp.109.500.000.-( Seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan PARA TERGUGAT baik yang bergerak maupun tidak bergerak karena untuk mengantisipasi PARA TERGUGAT mengalihkan ataupun menyembunyikan harta keyakyaanya dan harta kekayaan tersebut haruslah di jual untuk membayar hutang serta kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabilla majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
