Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Sbw 1.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2.HERMANTO HARIADI, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
MUHAMMAD IRWAN FARIZA ZEIN ALS IRWAN AK M ZEIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/N.2.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2HERMANTO HARIADI, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRWAN FARIZA ZEIN ALS IRWAN AK M ZEIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Muhammad Irwan Fariza Zein Als Irwan AK M Zein pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025, bertempat di Lokasi persawahan Orong Sebintang, Dusun Marga, Desa Marga Karya, Kec. Moyo Hulu milik Saksi KAHARUDDIN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya, hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wita, Saksi Korban KAHARUDDIN Als TIGOR selesai menggunakan 1 (satu) unit mesin penyedot air merk Honda GX 160 5,5 PK dengan Nomor Mesin: YCBLT-RR-1286170 miliknya. Sebelum pulang ke rumah, Saksi Korban mengamankan mesin tersebut dengan cara mengikatnya menggunakan rantai besi lalu digembok pada 2 (dua) batang kayu jawa yang menjadi tiang pagar pembatas lahan sawahnya;
  • Bahwa lahan persawahan tempat Saksi Korban menyimpan mesin tersebut merupakan sebuah pekarangan tertutup, di mana Saksi Korban telah memagari khusus area sekitar 1 (satu) petak sawah tersebut menggunakan pagar kayu jawa, yang dilengkapi dengan pintu khusus yang terbuat dari bambu dan dilapisi jaring waring. Lebih lanjut, di dalam area tersebut dengan jarak yang sangat berdekatan sekitar 40 meter, terdapat sebuah bangunan rumah pondok beratap dan berdinding milik Saksi ASRARUDDIN yang lazim digunakan sebagai tempat tinggal/singgah untuk beristirahat dan bermalam pada jangka waktu tertentu di musim tanam hingga panen.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa mendatangi lokasi persawahan tersebut untuk mengambil mesin penyedot air milik Saksi Korban KAHARUDDIN. Keberadaan Terdakwa di dalam pekarangan tertutup tersebut tidak diketahui dan sama sekali tidak dikehendaki oleh Saksi Korban selaku pemilik lahan maupun Saksi Asraruddin selaku pemilik pondok;
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengambil mesin penyedot air tersebut yaitu dengan cara Terdakwa terlebih dahulu berjalan menuju ke arah rumah pondok milik Saksi Asraruddin dan mengambil 1 (satu) bilah alat pemotong berupa Sabit yang biasa digunakan untuk memotong rumput;
  • Bahwa berbekal Sabit tersebut, Terdakwa kemudian masuk ke dalam pekarangan tertutup milik Saksi Korban dengan cara membuka paksa jaring waring pintu bambu pelorong. Setelah Terdakwa berhasil mendekati posisi mesin air yang terkunci tersebut, Terdakwa menggunakan Sabit yang dibawanya untuk memotong dan merusak 2 (dua) batang pagar kayu jawa tempat di mana rantai pengaman mesin tersebut diikatkan. Akibat perbuatan perusakan/pemotongan yang dilakukan Terdakwa, tiang kayu tersebut terputus sehingga rantai pengaman terlepas dari tiang penyangganya;
  • Bahwa setelah pagar kayu tersebut berhasil dirusak/dipotong, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit mesin penyedot air merk Honda GX 160 5,5 PK milik Saksi Korban KAHARUDDIN, dan memikulnya keluar dari area persawahan menuju ke arah Jalan Lingkar Bendungan Batu Bulan di belakang pemukiman warga Dusun Marga;
  • Bahwa pada saat Terdakwa menyembunyikan mesin hasil curian tersebut di Jalan Lingkar Bendungan, sekira pukul 06.00 Wita mesin tersebut sempat dilihat oleh Saksi ARSAD yang sedang melintas. Kemudian pada pukul 07.00 Wita, Saksi ASRARUDDIN sempat memergoki Terdakwa sedang berjalan kaki mondar-mandir di sekitar jalan lingkar tersebut. Saat ditegur oleh Saksi Asraruddin dengan kalimat "Sedang apa kamu di sini?", Terdakwa mencoba mengelabui dengan berbohong mengatakan "Saya sedang mencari tempat orang nyenzo (memotong) kayu";
  • Bahwa Terdakwa yang terhimpit hutang pembelian pupuk sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi MULYADI Als CAMBUN, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 menghubungi Saksi Mulyadi dan menyerahkan 1 (satu) unit mesin penyedot air merk Honda curian tersebut untuk diangkut menggunakan mobil Kijang Kapsul warna ungu guna dijadikan pelunasan hutang pupuk tersebut. Terdakwa secara sadar tidak memberitahukan kepada Saksi Mulyadi bahwa mesin tersebut adalah hasil kejahatan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memotong pagar kayu dan mengambil secara tanpa hak mesin air tersebut, Saksi Korban KAHARUDDIN Als TIGOR kehilangan sumber mata pencahariannya untuk mengairi sawah dan mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit mesin penyedot air merk Honda GX 160 5,5 PK bekas yang apabila ditaksir dengan uang nilainya adalah sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Jo Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRWAN FARIZA ZEIN Als IRWAN Ak. M ZEIN, pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025, bertempat di Lokasi persawahan Orong Sebintang, Dusun Marga, Desa Marga Karya, Kec. Moyo Hulu milik Saksi KAHARUDDIN atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya, hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wita, Saksi Korban KAHARUDDIN Als TIGOR selesai menggunakan 1 (satu) unit mesin penyedot air merk Honda GX 160 5,5 PK dengan Nomor Mesin: YCBLT-RR-1286170 miliknya. Sebelum pulang ke rumah, Saksi Korban mengamankan mesin tersebut dengan cara mengikatnya menggunakan rantai besi lalu digembok pada 2 (dua) batang kayu jawa yang menjadi tiang pagar pembatas lahan sawahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa mendatangi lokasi persawahan tersebut untuk mengambil mesin penyedot air milik Saksi Korban KAHARUDDIN. Keberadaan Terdakwa di dalam pekarangan tertutup tersebut tidak diketahui dan sama sekali tidak dikehendaki oleh Saksi Korban selaku pemilik lahan maupun Saksi Asraruddin selaku pemilik pondok;
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengambil mesin penyedot air tersebut yaitu dengan cara Terdakwa terlebih dahulu berjalan menuju ke arah rumah pondok milik Saksi Asraruddin dan mengambil 1 (satu) bilah alat pemotong berupa Sabit yang biasa digunakan untuk memotong rumput;
  • Bahwa berbekal Sabit tersebut, Terdakwa kemudian masuk ke dalam pekarangan tertutup milik Saksi Korban dengan cara membuka paksa jaring waring pintu bambu pelorong. Setelah Terdakwa berhasil mendekati posisi mesin air yang terkunci tersebut, Terdakwa menggunakan Sabit yang dibawanya untuk memotong dan merusak 2 (dua) batang pagar kayu jawa tempat di mana rantai pengaman mesin tersebut diikatkan. Akibat perbuatan perusakan/pemotongan yang dilakukan Terdakwa, tiang kayu tersebut terputus sehingga rantai pengaman terlepas dari tiang penyangganya;
  • Bahwa setelah pagar kayu tersebut berhasil dirusak/dipotong, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit mesin penyedot air merk Honda GX 160 5,5 PK milik Saksi Korban KAHARUDDIN, dan memikulnya keluar dari area persawahan menuju ke arah Jalan Lingkar Bendungan Batu Bulan di belakang pemukiman warga Dusun Marga;
  • Bahwa pada saat Terdakwa menyembunyikan mesin hasil curian tersebut di Jalan Lingkar Bendungan, sekira pukul 06.00 Wita mesin tersebut sempat dilihat oleh Saksi ARSAD yang sedang melintas. Kemudian pada pukul 07.00 Wita, Saksi ASRARUDDIN sempat memergoki Terdakwa sedang berjalan kaki mondar-mandir di sekitar jalan lingkar tersebut. Saat ditegur oleh Saksi Asraruddin dengan kalimat "Sedang apa kamu di sini?", Terdakwa mencoba mengelabui dengan berbohong mengatakan "Saya sedang mencari tempat orang nyenzo (memotong) kayu";
  • Bahwa Terdakwa yang terhimpit hutang pembelian pupuk sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi MULYADI Als CAMBUN, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 menghubungi Saksi Mulyadi dan menyerahkan 1 (satu) unit mesin penyedot air merk Honda curian tersebut untuk diangkut menggunakan mobil Kijang Kapsul warna ungu guna dijadikan pelunasan hutang pupuk tersebut. Terdakwa secara sadar tidak memberitahukan kepada Saksi Mulyadi bahwa mesin tersebut adalah hasil kejahatan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa memotong pagar kayu dan mengambil secara tanpa hak mesin air tersebut, Saksi Korban KAHARUDDIN Als TIGOR kehilangan sumber mata pencahariannya untuk mengairi sawah dan mengalami kerugian materiil berupa 1 (satu) unit mesin penyedot air merk Honda GX 160 5,5 PK bekas yang apabila ditaksir dengan uang nilainya adalah sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

 

 

 

 

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya