INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG SUMBAWA BESAR | 1.AHMAD YANI 2.SUHADA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 123.041.933,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat Rp. 123.041.933,- (SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA EMPAT PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TIGA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 95.000.000,- (SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 28.041.933,- (DUA PULUH DELAPAN JUTA EMPAT PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TIGA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut :
- Sertifikat Hak Milik No 2385 atas nama SUHADA
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
