INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 67/Pdt.G/2025/PN Sbw | PT PERMODALAN NASIONAL MADANI | Resa Octaviani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PN Sbw | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 6.739.479.689,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 6.739.479.689,00 (enam miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan Immateril Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak memiliki harta yang cukup untuk itu menyatakan demi hukum harta Tergugat yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran ganti rugi Materiil dan/atau Immateril kepada Penggugat sampai dengan terpenuhinya nilai ganti rugi berdasarkan surat dan/atau kwitansi yang diterbitkan Penggugat;
4. Menyatakan demi hukum Penggugat berhak untuk menjual harta Tergugat baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari sebagai pembayaraan ganti rugi Materiil dan/atau Immateril baik secara dibawah tangan maupun dihadapan pejabat umum yang berwenang sampai dengan terpenuhinya nilai ganti rugi, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan akan dikembalikan kepada Tergugat;
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, kasasi, dan atau upaya hukum lain (Uit voerbaar bij voraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
