Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Sbw Nurhayani 1.Syamsuddin
2.Muhammad Sahril
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat 07/PDT/PMH/LO 89/II/2026
Penggugat
NoNama
1Nurhayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Ahmad Irfan Sani, S.H., M.H.Nurhayani
Tergugat
NoNama
1Syamsuddin
2Muhammad Sahril
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sabariah
2Lina Mariana
3Sulaiman
4Kepala Desa Desaloka
5Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan hukum jual beli Obyek Sengketa I (tanah seluas ± 552 M2), berlokasi di Dusun Seguntir, Desa Loka, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli, tanggal 6 September 2014 antara Muhammad Saleh alias Moh Saleh HM dan Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Menyatakan Obyek Sengketa I (tanah seluas ± 552 M2), berlokasi di Dusun Segunter, Desa Desaloka, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat adalah milik Penggugat yang merupakan harta bawaan sebelum menikah dengan Tergugat I dengan batas-batas yakni:
a. Sebelah Utara    : Jalan;
b. Sebelah Timur   : Tanah milik Rabaiyah;
c. Sebelah Selatan : Tanah milik Sahir; 
d. Sebelah Barat    : Tanah Milik Hasan.
4. Menyatakan Obyek Sengketa II (bangunan gudang ± 325 m2) di atas Obyek Sengketa I (tanah seluas ± 552 M2) merupakan harta bersama Tergugat I dan Penggugat setelah menikah;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli Obyek Sengketa I (tanah seluas ± 552 M2) yang berdiri diatasnya Obyek Sengketa II (bangunan gudang ± 325 m2) oleh Tergugat I tanpa sepengetahuan dan izin Penggugat kepada Tergugat II yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli, tertanggal 16 April 2025 antara Tergugat I (Penjual) dengan Tergugat II (Pembeli) tersebut dan Kwitansi Jual Beli tertanggal 16 April 2025 tersebut adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), maka dari itu batal demi hukum;
6. Menyatakan Tergugat II yang menguasai Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 
7. Menyatakan menurut hukum proses permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh Tergugat II pada Obyek Sengketa I a quo di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat serta memerintahkan kepada Turut Tergugat V untuk mencoret atau menghentikan permohonan pendaftaran tanah tersebut.
8. Menyatakan semua surat dan/atau dokumen dalam bentuk apapun yang terbit di atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II baik sebelumnya maupun setelahnya dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum; 
9. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan sah dan berharga;
10. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai/menduduki atau memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah dan segera mengosongkan serta meninggalkan Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II dalam keadaan baik dan kosong selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara aquo dibacakan dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil dan Immateriil dibayar secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan, dengan rincian sebagai berikut: 
11.1. Kerugian Materiil : Rp, 2.000.000 x 10 bulan yaitu sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
11.2. Kerugian Immateriil : Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan yang dilakukan oleh Para Tergugat guna menyerahkan atau mengosongkan obyek sengketa kepada Penggugat;
13. Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan siapa saja  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
14. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak