INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Sbw | Nurhayani | 1.Syamsuddin 2.Muhammad Sahril |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 07/PDT/PMH/LO 89/II/2026 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan hukum jual beli Obyek Sengketa I (tanah seluas ± 552 M2), berlokasi di Dusun Seguntir, Desa Loka, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli, tanggal 6 September 2014 antara Muhammad Saleh alias Moh Saleh HM dan Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
3. Menyatakan Obyek Sengketa I (tanah seluas ± 552 M2), berlokasi di Dusun Segunter, Desa Desaloka, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat adalah milik Penggugat yang merupakan harta bawaan sebelum menikah dengan Tergugat I dengan batas-batas yakni:
a. Sebelah Utara : Jalan;
b. Sebelah Timur : Tanah milik Rabaiyah;
c. Sebelah Selatan : Tanah milik Sahir;
d. Sebelah Barat : Tanah Milik Hasan.
4. Menyatakan Obyek Sengketa II (bangunan gudang ± 325 m2) di atas Obyek Sengketa I (tanah seluas ± 552 M2) merupakan harta bersama Tergugat I dan Penggugat setelah menikah;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli Obyek Sengketa I (tanah seluas ± 552 M2) yang berdiri diatasnya Obyek Sengketa II (bangunan gudang ± 325 m2) oleh Tergugat I tanpa sepengetahuan dan izin Penggugat kepada Tergugat II yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli, tertanggal 16 April 2025 antara Tergugat I (Penjual) dengan Tergugat II (Pembeli) tersebut dan Kwitansi Jual Beli tertanggal 16 April 2025 tersebut adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), maka dari itu batal demi hukum;
6. Menyatakan Tergugat II yang menguasai Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
7. Menyatakan menurut hukum proses permohonan Sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh Tergugat II pada Obyek Sengketa I a quo di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat serta memerintahkan kepada Turut Tergugat V untuk mencoret atau menghentikan permohonan pendaftaran tanah tersebut.
8. Menyatakan semua surat dan/atau dokumen dalam bentuk apapun yang terbit di atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II baik sebelumnya maupun setelahnya dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum;
9. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan sah dan berharga;
10. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai/menduduki atau memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah dan segera mengosongkan serta meninggalkan Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II dalam keadaan baik dan kosong selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara aquo dibacakan dan apabila diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil dan Immateriil dibayar secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan, dengan rincian sebagai berikut:
11.1. Kerugian Materiil : Rp, 2.000.000 x 10 bulan yaitu sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
11.2. Kerugian Immateriil : Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan yang dilakukan oleh Para Tergugat guna menyerahkan atau mengosongkan obyek sengketa kepada Penggugat;
13. Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan siapa saja untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
14. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
