Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Sbw 1.Drs. Muhammad Sidik, SH, MH
2.Hasanuddin S
2.PT. Sinar Gunung Agung
3.Abdul Latif
4.Sandora
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs. Muhammad Sidik, SH, MH
2Hasanuddin S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI ARDHI, SH.Drs. Muhammad Sidik, SH, MH
2HERI ARDHI, SH.Hasanuddin S
Tergugat
NoNama
1PT. Sinar Gunung Agung
2Abdul Latif
3Sandora
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Endra Syaifuddin, SH.,MH.Abdul Latif
2Syiis Nurhadi, S.H., M.H.Abdul Latif
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat
2Notaris / PPAT Wira Anu Meski, SH, M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NOVA SURYA PERDANA, SH.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya  ;------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa seluruh Objek Sengketa yakni Sebidang tanah perkebunan / lahan Pertanian yang terletak di Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, dahulu disebut terletak di Subak Belo, Dusun Tonggo, Desa Sekongkang, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Dati II Sumbawa, seluas 2,000 Ha berdasarkan alas hak berupa Pipil Nomor 405 dan persil nomor 243 kelas III, yang tercatat dalam Surat Keterangan Tanah Nomor : 06 / IPEDA / SKT / Mtr / I / 1980 tanggal 25 Januari 1980, dengan batas-batas :--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Benete (dahulu disebut berbatasan dengan jalan);-------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Gunung / Bukit dan tanah ladang milik Ruslan (dahulu disebut berbatasan dengan Gunung/Bukit);-------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah ladang milik Rosma Julianti (dahulu disebut berbatasan dengan tanah ladang milik Ismail);--------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Indo Nusa, tanah ladang Milik Pak Ade / Ibu Erni Erawati, tanah ladang milik H. Burhan, tanah ladang milik H. Ismail, serta tanah ladang milik Jafar (dahulu disebut berbatasan dengan tanah ladang milik Jafar); -------------------------------------

adalah merupakan milik Para Penggugat yang sah, dan dikuasai serta digarap secara melawan hukum oleh Para Tergugat;----------------------------------

  1. Menyatakan penguasaan atas seluruh bagian Objek sengketa oleh Para Tergugat, serta penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 60 / Desa Benete tanggal 25 Maret 2009, Surat Ukur Nomor : 32 / Benete / 2009, tanggal 12 Maret 2009 seluas 13.082 M2 tercatat atas nama pemegang hak Abdul Latif, dan atas nama Tergugat III berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 648 / Desa Benete tanggal 07 Juni 2018, Surat Ukur Nomor : 418 / Benete / 2018 tanggal 06 Juni 2018 seluas 10.880 M2, tercatat atas nama pemegang hak Sandora, oleh Turut Tergugat I, maupun pembuatan Akta : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 37 tanggal 15 Desember 2022, dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 20 tanggal 15 Maret 2023 pada Notaris & PPAT Wira Anu Meski, SH,. M.Kn yang dibuat oleh Turut Tergugat II adalah tidak sah dan cacat hukum karena dilakukan secara melawan hukum;---------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang telah diletakkan atas seluruh bagian objek sengketa;------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat  atau siapapun yang berada didalamnya untuk menyerahkan seluruh bagian obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan suka rela dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat, dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);-------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar                Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat perharinya secara tanggung renteng apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;------------------------------------------
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk menghormati dan mentaati isi Putusan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan agar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Verzet;----------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------

Dan  :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau  : apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1.B Sumbawa Besar berpendapat lain, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya  (Ex aquo et bono);--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak