Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.B/2024/PN Sbw | 1.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H. 2.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H. 3.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H. |
AMIRUDDIN Alias AMIR Ak SAPRUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 104/Pid.B/2024/PN Sbw | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-735/N.2.13/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------Bahwa terdakwa AMIRUDDIN Als AMIR Ak SAPRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi Sigit yang terletak di Dusun Koda Permai Rt.002 Rw.011 Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
--Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP---------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |