Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Sbw TUTI RAMLAH Presiden RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTB Cq. Kepolisian Resor Sumbawa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TUTI RAMLAH
Termohon
NoNama
1Presiden RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTB Cq. Kepolisian Resor Sumbawa
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RINNO PRABOWO, S.H.Presiden RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTB Cq. Kepolisian Resor Sumbawa
2WIRA DHANA TRISULAPresiden RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTB Cq. Kepolisian Resor Sumbawa
Petitum Permohonan

Bahwa adapun dasar di ajukan Permohonan Pra Peradilan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Pemohon adalah ibu kandung dari IKHLAS ZULAMAL Als li dari perkawinan dengan HASAN HAMZAH (alm), IKHLAS ZULAMAL Als li anak ke - 4 (empat) dari 5 (lima) bersaudara, yang mana IKHLAS ZULAMAL Als li belum berkeluarga sehingga masih tinggal bersama dan tanggung jawab Pemohon.

2. Bahwa IKHLAS ZULAMAL Als li baru mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa Besar pada tanggal 09 Oktober 2025 atas perkara Narkotika dengan hukum berdasarkan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika selama 5 (lima) tahun.

3. Bahwa sejak IKHLAS ZULAMAL Als li bebas Pemohon selalu mengontrol dan mengawasi agar persoalan tersebut tidak terulang kembali. 

4. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2025 Pemohon mengetahui IKHLAS ZULAMAL Als li telah di tangkap dari warga Masyarakat oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap.Lan/113/XII/2025/Sat Res Narkoba tanggal 11 Desember 2025 selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA 1.a dan Surat Perintah Penangkapan Lanjutan Nomor: SP.Kap.Lan/113.b/XII/2025/Sat Res Narkoba tanggal 14 Desember 2025 selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA 1.b. 

5. Bahwa Penangkapan yang di lakukan oleh Termohon terhadap IKHLAS ZULAMAL Als li selaku Tersangka yang di duga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, membawa, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang di dasari pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/72/XII/2025/SATNARKOBA/POLRES SUMBAWA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tanggal 11 Desember 2025.

6. Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 16 jo Pasal 19 telah mengatur lama waktu penangkapan oleh 2 CS Dipindai dengan CamScanner 3 Termohon paling lama satu hari (1 x 24 jam), tetapi yang terjadi kenyataannya waktu penangkapan yang di lakukan Termohon tidak berpedoman dengan aturan sebagai dasar tindakannya dan ini dapat di buktika dengan adanya OBYEK SENGKETA 1.a dan OBYEK SENGKETA 1.b .

7. Bahwa pada OBYEK SENGKETA 1.b di sebut dengan istilah Surat Penangkapan Lanjutan sementara pada ketentuan hukum acara pidana tidak mengenal adanya istilah penangkapan lanjutan sehingga terbukti Termohon tidak professional dalam melaksankan tugas sebagai penegak hukum.

8. Bahwa dari OBYEK SENGKETA 1.a dan OBYEK SENGKETA 1.b di temukan penyebutan status IKHLAS ZULAMAL Als li adalah Tersangka, sementara IKHLAS ZULAMAL Als li sebelum adanya OBYEK SENGKETA 1.a untuk kepentingan Penyelidikan dan atau Penyidikan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, membawa, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika tidak pernah di panggil atau di dengarkan keterangannya terkait dengan tuduhan tersebut, sehingga penyebutan status Tersangka yang tercantum pada OBYEK SENGKETA 1.a dan OBYEK SENGKETA 1.b terhadap anak Pemohon IKHLAS ZULAMAL Als li merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan hukum.

9. Bahwa pada waktu di lakukan pengeledahan badan atau pakaian dari anak Pemohon IKHLAS ZULAMAL Als li pada hari Kamis sekitar jam 01.00 yang bertempat di dalam gang di kampung Unter Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa tanggal 11 Desember 2025 tidak di temukan adanya Narkotika jenis sabu, akan tetapi demi pencapaian target, Termohon memaksakan kehendak dengan cara melanggar hukum membuat tuduhan yang tidak benar terhadap anak Pemohon IKHLAS ZULAMAL Als li.

10. Bahwa setelah Pemohon mempelajari dengan cermat dan teliti tindakan yang di lakukan oleh Termohon terhadap anak Pemohon yaitu IKHLAS ZULAMAL Als li terkesan tidak memberikan kepastian hukum hal ini dapat di lihat dari  :

- 4.1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/69/XII/2025/SPKT.SATRESNARKO?? POLRES SUMBAWA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT Tanggal 11 Desember 2025

- 4.2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/72/XII/2025/SATNARKO?? /POLRES SUMBAWA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tanggal 11 Desember 2025.

 

Pihak Dipublikasikan Ya