INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2023/PN Sbw | Syamsuddin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2023/PN Sbw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 192/Pdt-Adv.SS/IX/2023 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON dalam Biodata Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 5204261804720001, Kartu Keluarga dengan Nomor : 5204260308110001, Kutipan Akta Nikah Nomor : 324/12/XII/2010, Akta Kelahiran Nomor : 3457/1992, Ijazah Sekolah Dasar II Lopok (SD) Nomor : 20 OA oa 043689, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Filial Lopok (SMPN) Nomor : 20 OB ob 0619546, Ijazah Sekolah Pendidikan Guru Negeri Sumbawa (SPG) Nomor : 20 OB oh 0003394 dan Ijazah Sarjana (S1) Nomor : 2996/BI/UMM/11/2008, yang semula tertulis dan terbaca atas nama SYAMSUDDIN diganti keatas nama OBY PAMUNGKAS SYAMSUDDIN;
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian nama tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya Penetapaan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada PEMOHON; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |