Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Sbw PT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA 1.M Yusuf
2.Hadiatullah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINDANG SITANGGANG SEPT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
2SYAMSUL BAHRIPT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
Tergugat
NoNama
1M Yusuf
2Hadiatullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.489.186,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi Denda Keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.12.489.186,- ( dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.01396 yang terletak di Desa Jorok Kecamatan Utan atas nama M Yusuf dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan tergugat II  kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.
 
Atas apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan  yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak