Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Sbw hadiatollah Yudi Kusuma Atmaja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Minggu, 07 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1hadiatollah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMINUDDIN, S.H., M.H.hadiatollah
2JAHARUDIN, S.H.hadiatollah
Tergugat
NoNama
1Yudi Kusuma Atmaja
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA, S.H.Yudi Kusuma Atmaja
Turut Tergugat
NoNama
1Mujibur Rahmat
2Reo
3Junaidin als Jhon
4Hasanuddin
5Suherman
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET ARIADI, S.H.Mujibur Rahmat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perjanjian dan Kwitansi yang ditandangani para pihak sah dan mengikat para pihak.
3. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap surat perjanjian Sewa menyewa mobil tertanggal 5 september tahun 2022.
4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 592.947.232, (Lima ratus Sembilan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) serta denda keterlambatan pembayaran pembiayaan sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) 
5. Menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak perkara ini memperoleh berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak