Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Sbw Bung Waker Hady Sucipto 1.Herman Kadri
2.Rosmiati S
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat 304.G/RUS&Ass/XII/2023
Penggugat
NoNama
1Bung Waker Hady Sucipto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lazuardi Attus Turiy, SHBung Waker Hady Sucipto
2RUSLINBung Waker Hady Sucipto
Tergugat
NoNama
1Herman Kadri
2Rosmiati S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 215.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
4. Menghukum para TERGUGAT melakukan pembayaran sebesar Rp. 215.000.000, (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari para TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara initerhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Membebankan seluruh biaya perkaa ini kepada para TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohom putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak