INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | DEWI SUSANTI | 1.SUPRI 2.RENI SISMAYANTI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2025/PN Sbw | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | 045/G/KH-M/IX/2025 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pertama hutang piutang antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT tanggal 6 Oktober 20234, Perjanjian kedua tanggal 14 Maret 2025, dan Perjanjian ketiga tanggal 1 Juli 2025.
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dengan tidak menjalankan kewajibannya adalah Wanprestasi.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT berupa kerugian nyata yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu:
- Uang PENGGUGAT yang di pinjam senilai Rp. Rp.150.000.000.-( Seratus Lima puluh juta rupiah)
- Bahwa PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan uang Rp.150.000.000.-( Seratus Lima puluh juta rupiah) tersebut untuk menjalankan usahanya selama kurang lebih 2 Tahun lamanya sehingga keuntungan yang harus didapat oleh PENGGUGAT Rp.5.000.000 (Lima Juta) setiap bulannya selama kurang lebih 2 tahun sehingga Rp.5.000.000 X 24 Bulan = Rp.120.000.000.-( Seratus dua puluh juta rupiah) di tambah biaya pengurusan perkara untuk menempuh upaya hukum sejumlah Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.150.000.000. + 120.000.000 + Rp.30.000.000 = Rp.300.000.000.-( Tiga Ratus juta rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan PARA TERGUGAT yaitu sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SUPRI, Nomor 2132, Luas 279 M2 (dua ratus tujuh puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas yang tertera didalamnya, yang terletak di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, di jual untuk membayar hutang serta kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT.
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabilla majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
