| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MAISAF RANDI Als BUKAL Ak SAFRUDDIN (alm) pada Hari Senin, tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, atau pada suatu waktu di Bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Tarusa Bawah RT/RW 002/004, Desa Tarusa, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barangsiapa membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan,” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Berawal pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa ditelepon oleh saksi Tori Maulana Saputra untuk datang ke rumah saksi Hogi Hirzana Jaya, kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Hogi yang beralamat di Desa Tengkal, Kec. Alas, Kab. Sumbawa pada saat tiba Terdakwa diberitahu oleh saksi Hogi bahwa telah melakukan pencurian di sebuah Toko Masno yang beralamat di Desa Dalam, Kec. Alas, Kab. Sumbawa dengan mengambil barang berupa Rokok merk Surya 12 sebanyak 14 slop dan rokok merk PS Kretek sebanyak 12 slop supaya rokok tersebut dapat dijual, setelah Terdakwa mengetahui hal tersebut dan menyetujuinya untuk menjual rokok dari hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi Hogi dan saksi Tori, lalu Terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan menghubungi saksi Fadila untuk menanyakan dimana bisa menjual rokok yang didapatkannya tersebut, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa kembali datang ke rumah saksi Hogi untuk mengambil semua rokok tersebut untuk dijual, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah saksi Rahma yang beralamat di Dusun Tarusa Bawah, Kec. Buer, Kab. Sumbawa, kemudian Terdakwa menjual Rokok merk Surya 12 sebanyak 14 slop dan rokok merk PS Kretek sebanyak 12 slop kepada saksi Rahma seharga Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima uang tersebut memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Fadila, lalu Terdakwa juga mengambil uang tersebut sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), setelah menjual rokok tersebut Terdakwa menelpon saksi Hogi bahwa semua rokok yang dibawanya sudah laku dijual sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi Hogi menyuruh Terdakwa untuk memberikan saksi Fadila uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa kembali menyerahkan uang tersebut kepada saksi Fadila. Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah saksi Hogi untuk menyerahkan uang dari hasil penjualan rokok tersebut sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Hogi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya diambil oleh saksi Hogi dan saksi Tori masing-masing Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa uang yang didapatkan Terdakwa dari hasil menjual Rokok merk Surya 12 sebanyak 14 slop dan rokok merk PS Kretek sebanyak 12 slop sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut digunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual Rokok merk Surya 12 sebanyak 14 slop dan rokok merk PS Kretek sebanyak 12 slop tersebut dan menyadari didapatkan dari hasil kejahatan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP --- |