INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 94/Pdt.P/2026/PN Sbw | Khairul Ahyar Hk | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 94/Pdt.P/2026/PN Sbw | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Identitas dalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Atas nama KHAIRUL AHYAR HK lahir di Lape 01 Januari 1968 dengan seluruh identitas yang tertera pada Surat Keterangan dari Sekolah Dasar, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP), dan Ijazah Madrasah Aliyah Menengah Tingkat Atas Pemohon atas nama KHAIRUL AHYAR lahir di Lape 15 Januari 1970 adalah orang yang sama;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal dan Tahun lahir Pemohon yang Bernama KHAIRUL AHYAR HK lahir di Lape 01 Januari 1968 yang tercatat dalam KTP, KK, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 10134/1988 tertanngal 11 Mei 2026 sehingga menjadi KHAIRUL AHYAR lahir di Lape 15 Januari 1970.
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Untuk mengirimkan Putusan atau penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai Penetapan Orang yang sama sekaligus perbaikan Nama, Tanggal, dan Tahun lahir Pemohon tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
5. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
