Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.B/2024/PN Sbw | 1.HERMANTO HARIADI, S.H. 2.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H. 3.SUDARMAJI, S.H. |
1.JOHAN Alias JOHAN Ak JAHARUDIN 2.MUJAHID Alias PORO Ak MUTTAKIN Alm 3.HAIKAL Alias SEGEL Ak AHMAD ABU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.B/2024/PN Sbw | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-727/N.2.13/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I. JOHAN ALS JOHAN AK JAHARUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. MUJAHID ALS PORO AK MUTTAKIN (ALM) dan Terdakwa III. HAIKAL ALS SEGEL AK AHMAD ABU pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira Pukul 14.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dipinggir jalan raya lintas Plampang Labangka tepatnya di Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |