Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Sbw YAYANTHREE 1.ERMI SUSANTI
2.DWI PRASETIYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Sabtu, 20 Jun. 2026
Nomor Surat 048/G/KH-M/VI/2026
Penggugat
NoNama
1YAYANTHREE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULYAWAN,S.H.YAYANTHREE
Tergugat
NoNama
1ERMI SUSANTI
2DWI PRASETIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pertama hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanggal 23 Februari 2026.
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dengan tidak menjalankan kewajibannya adalah  Wanprestasi.
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT berupa kerugian nyata yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu:
- Uang PENGGUGAT yang di pinjam senilai Rp.80.000.000.-( Delapan puluh juta  rupiah) dan telah di kembalikan sejumlah Rp.10.500.000.-(Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa hutang TERGUGAT I sejumlah Rp.69.500.000 (Enam puluh Sembilan juta lima rabus ribu rupiah)
- Bahwa PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan uang Rp.80.000.000.-( Delapan puluh juta  rupiah) dan telah di kembalikan sejumlah Rp.10.500.000.-(Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk menjalankan usahanya selama kurang lebih 2 Bulan lamanya sehingga keuntungan yang harus didapat oleh PENGGUGAT Rp.5.000.000 (Lima Juta) setiap bulannya selama kurang lebih 2 bulan sehingga Rp.5.000.000 X 2 Bulan = Rp.10.000.000.-( Sepuluh juta  rupiah) di tambah biaya pengurusan perkara untuk menempuh upaya hukum sejumlah Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta  rupiah) sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.69.500.000. + 10.000.000 + Rp.30.000.000 =  Rp.109.500.000.-( Seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan PARA TERGUGAT baik yang bergerak maupun tidak bergerak karena untuk mengantisipasi PARA TERGUGAT mengalihkan ataupun menyembunyikan harta keyakyaanya dan harta kekayaan tersebut  haruslah di jual untuk membayar hutang serta kerugian yang dialami oleh  PENGGUGAT;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR 
Atau apabilla majelis  hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak