Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2025/PN Sbw 1.RIDHA RACHMAWATI,S.H.
2.I DEWA GEDE AGUNG PUTRA DIATMIKA, S.H.
ADAMS Als ADOK Bin NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 363/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1434 /N.2.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHA RACHMAWATI,S.H.
2I DEWA GEDE AGUNG PUTRA DIATMIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAMS Als ADOK Bin NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD GUFRAN, S.H.ADAMS Als ADOK Bin NASIR
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa ADAMS ALS ADOK BIN NASIR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Gang depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam Mekar Link. Muhajirin, Kel. Bugis, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa bersama dengan Saksi SAHIJUL berpapasan dengan Saksi Korban WAWANSYAH S di Gang depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam Mekar Link. Muhajirin, Kel. Bugis, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, yang mana Saksi Korban WAWANSYAH S saat itu dalam perjalanan menuju Kantor Koperasi Simpan Pinjam Mekar Link. Muhajirin, Kel. Bugis, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat tempat Saksi WIWIN APRILIA WARDIANA bekerja untuk mengambil charger handphone, sementara Terdakwa juga mau menemui Saksi WIWIN APRILIA WARDIANA untuk membicarakan terkait permasalahan antara Terdakwa dan Saksi Korban WAWANSYAH S, kemudian Saksi Korban WAWANSYAH S yang sebelumnya memiliki masalah dengan Terdakwa, setelah melihat terdakwa langsung menghampiri Terdakwa dan memegang tangan kirinya Terdakwa dan berkata "NAH DARI TADI SAYA CARI KAMU", kemudian Terdakwa dan Saksi Korban WAWANSYAH S bertengkar mulut sampai terjadi perkelahian saling pukul.
  • Saksi SAHIJUL yang saat itu juga berada di lokasi berusaha melerai dengan cara menahan Saksi Korban WAWANSYAH S dan mendorong Terdakwa namun tidak berhasil, Terdakwa dan Saksi Korban WAWANSYAH S tetap berkelahi saling pukul, sampai akhirnya pisau jenis badik dengan bilah karatan, gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa dari rumahnya, yang Terdakwa sembunyikan di pinggang kirinya terjatuh, kemudian pisau jenis badik tersebut terlepas dari sarungnya, Terdakwa langsung mengambil pisau jenis badik yang terjatuh tersebut menggunakan tangan kanannya dan menusukkannya dengan cara mengayunkan pisau jenis badik tersebut sebanyak 4 (empat) kali dan semuanya diarahkan ke depan, ke arah perut Saksi Korban WAWANSYAH S, saat itu Saksi Korban WAWANSYAH S berusaha menghindar dengan cara mundur kebelakang, namun dari keempat tusukan itu yang mengenai Saksi Korban WAWANSYAH S adalah tusukan yang keempat atau terakhir.
  • Setelah Terdakwa menusuk Saksi Korban di bagian perut dengan menggunakan pisau jenis badik, Terdakwa kemudian panik dan melarikan diri bersama Saksi SAHIJUL menggunakan sepeda motor Terdakwa, sementara Saksi Korban WAWANSYAH S yang mengalami luka tusuk di bagian perut berusaha mengejar Terdakwa yang melarikan diri, namun saat itu ada seorang warga yang sedang lewat dan berhenti, kemudian membantu mengantarkan Saksi Korban WAWANSYAH S ke Puskesmas Taliwang untuk diberikan pertolongan.
  • Saksi Korban WAWANSYAH S mengalami rasa sakit pada bagian perut atas akibat penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa, dan harus menjalani pengobatan yang memakan waktu selama satu bulan dengan metode rawat jalan, yaitu selama tiga hari sekali dibersihkan lukanya dan diganti perbannya untuk menghindari infeksi pada luka yang disebabkan oleh tusukan Terdakwa, sehingga Saksi Korban WAWANSYAH S tidak bisa membantu orang tuanya mencari nafkah bekerja di lubang tambang batu emas di Taliwang karena merasa sakit di bagian perut ketika berdiri terlalu lama.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Resume Medis Saksi Korban WAWANSYAH S yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 17 September 2025, dikeluarkan oleh UPTD. Puskesmas Taliwang tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditanda tangani oleh Dokter Konsulen dr. Yulastri Muliana, diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas Taliwang dr. Darmawansyah, dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban WAWANSYAH S mengalami luka terbuka di perut, di bagian kanan atas, dengan Panjang ± 2 cm, lebar ± 2 cm, dalam ± 0,5 cm, dan telah dilakukan terapi hecting luar sebanyak 4 (empat) jahitan, berdasarkan Keterangan Ahli dr. Yulastri Muliana luka yang dialami oleh Saksi Korban WAWANSYAH S tersebut dapat disebabkan salah satu oleh trauma benda tajam.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa ADAMS ALS ADOK BIN NASIR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Gang depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam Mekar Link. Muhajirin, Kel. Bugis, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

 

  • Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama dengan Saksi SAHIJUL berpapasan dengan Saksi Korban WAWANSYAH S di Gang depan Kantor Koperasi Simpan Pinjam Mekar Link. Muhajirin, Kel. Bugis, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat, yang mana Saksi Korban WAWANSYAH S saat itu dalam perjalanan menuju Kantor Koperasi Simpan Pinjam Mekar Link. Muhajirin, Kel. Bugis, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat tempat Saksi WIWIN APRILIA WARDIANA bekerja untuk mengambil charger handphone, sementara Terdakwa juga mau menemui Saksi WIWIN APRILIA WARDIANA untuk membicarakan terkait permasalahan antara Terdakwa dan Saksi Korban WAWANSYAH S, kemudian Saksi Korban WAWANSYAH S yang sebelumnya memiliki masalah dengan Terdakwa, setelah melihat terdakwa langsung menghampiri Terdakwa dan memegang tangan kirinya Terdakwa dan berkata "NAH DARI TADI SAYA CARI KAMU", kemudian Terdakwa dan Saksi Korban WAWANSYAH S bertengkar mulut yang akhirnya terjadi perkelahian saling pukul.
  • Saksi SAHIJUL yang saat itu juga berada di lokasi berusaha melerai dengan cara menahan Saksi Korban WAWANSYAH S dan mendorong Terdakwa namun upayanya tidak berhasil, Terdakwa dan Saksi Korban WAWANSYAH S tetap berkelahi saling pukul, kemudian pisau jenis badik dengan bilah karatan, gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa dari rumahnya, yang Terdakwa sembunyikan di pinggang sebelah kirinya terjatuh, kemudian pisau jenis badik tersebut terlepas dari sarungnya, kemudian Terdakwa langsung mengambil pisau jenis badik yang terjatuh tersebut dan menusukkannya dengan cara mengayunkan pisau jenis badik ke depan dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali, yang semuanya diarahkan oleh Terdakwa ke arah perut Saksi Korban WAWANSYAH S, dan yang mengenai Saksi Korban WAWANSYAH S adalah tusukan yang keempat atau terakhir.
  • Setelah Terdakwa menusuk Saksi Korban di bagian perut, Terdakwa kemudian panik dan melarikan diri bersama Saksi SAHIJUL menggunakan sepeda motor Terdakwa, sementara Saksi Korban WAWANSYAH S yang mengalami luka tusuk di bagian perut berusaha mengejar Terdakwa yang melarikan diri, namun saat itu ada seorang warga yang sedang lewat menegur Saksi Korban WAWANSYAH S dan mengatakan ”berhenti sudah itu darah di perut kamu sudah keluar, ayo kita ke puskesmas”, kemudian warga tersebut membantu mengantarkan Saksi Korban WAWANSYAH S ke Puskesmas Taliwang untuk mendapat pertolongan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atas kepemilikan, termasuk menguasai, membawa atau menggunakan pisau jenis badik yang digunakan oleh Terdakwa untuk menusuk Saksi Korban WAWANSYAH S, yang menyebabkan Saksi Korban WAWANSYAH S mengalami luka tusuk di bagian perut dan harus beristirahat dirumah, sehingga tidak dapat bekerja di lubang tambang batu emas membantu orang tua mencari nafkah.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Resume Medis Saksi Korban WAWANSYAH S yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 17 September 2025, dikeluarkan oleh UPTD. Puskesmas Taliwang tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditanda tangani oleh Dokter Konsulen dr. Yulastri Muliana, diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas Taliwang dr. Darmawansyah, dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban WAWANSYAH S mengalami luka terbuka di perut, di bagian kanan atas, dengan Panjang ± 2 cm, lebar ± 2 cm, dalam ± 0,5 cm, dan telah dilakukan terapi hecting luar sebanyak 4 (empat) jahitan, yang berdasarkan Keterangan Ahli dr. Yulastri Muliana luka yang dialami oleh Saksi Korban WAWANSYAH S tersebut dapat disebabkan salah satu oleh trauma benda tajam.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya