Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Sbw BPR LOPOK GANDA SUMBAWA 1.Tri Risky Adekayanti
2.Pendi Arya Putra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tri Risky Adekayanti
2Pendi Arya Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.919.330,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.  23.919.330,-( Dua Pulah Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1706 yang terletak di Desa Moyo Kecamatan MoyoHilir Kabupaten Sumbawa Besar NTB atas nama PERIAL ( terlampir Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah ( Tergugat I dan II ) yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan tergugat II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak