INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Sbw | AMI ARIEF SAIFULLAH | BUPATI KABUPATEN SUMBAWA BARAT Qq. PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan Peralihan/Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 08 Agustus 2016.
3. Menyatakan Obyek Sengketa seluas 1.150 M?2; adalah milik sah Penggugat.
4. Menyatakan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berdiri di atas Obyek Sengketa adalah sah menjadi milik Penggugat berdasarkan asas perlekatan (accessie).
5. Menyatakan Pembangunan Lanjutan Jembatan Lang Sabunga (tahun 2018) yang dilakukan oleh Tergugat melalui TURUT TERGUGAT IV adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
6. Menyatakan Pembangunan Rekonstruksi Jalan Kabupaten (tahun 2024) yang dilakukan oleh Tergugat melalui TURUT TERGUGAT V adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
7. Menyatakan Tergugat telah beritikad buruk (bad faith) sejak awal, yang dibuktikan dengan mencabut anggaran dengan alasan fiktif, tidak pernah melakukan verifikasi yang benar, berbohong dalam tanggapan somasi, memberikan janji palsu, menyembunyikan fakta perubahan tanah, tidak mau membayar meskipun mampu, mengabaikan hak Penggugat selama 10 tahun, serta berupaya menyamakan Penggugat dengan kontraktor (sebagaimana pernyataan saksi Armayadi dan Suratman) padahal Penggugat adalah perseorangan yang mengeluarkan uang pribadi tanpa menikmati keuntungan proyek.
8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dengan ketentuan:
a. Dasar perhitungan: jumlah kerugian dalam gram emas sebagaimana diuraikan dalam gugatan yaitu sebesar 1.124,52 gram emas (dari penjumlahan setara emas setiap komponen kerugian);
b. Nilai ganti rugi materiil adalah jumlah gram emas tersebut dikalikan dengan harga emas batangan Antam pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
c. Untuk sementara, nilai ganti rugi materiil berdasarkan harga emas 9 April 2026 sebesar Rp3.016.000/gram adalah Rp5.001.700.000 (lima miliar satu juta tujuh ratus ribu rupiah) , yang akan disesuaikan dengan harga emas pada saat putusan berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai dan seketika.
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi, terhadap kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) dan biaya perkara, serta terhadap pelaksanaan pengakuan hak milik dan pernyataan Perbuatan Melawan Hukum.
12. Menghukum Turut Tergugat I s.d. V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
