Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2022/PN Sbw MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH DODI FADLI ALS CIDOT BIN LABO HM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-214/N.2.16/Enz.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI FADLI ALS CIDOT BIN LABO HM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    DAKWAAN  :

KESATU
 
------------Bahwa terdakwa DODI FADLI ALS CIDOT BIN LABO HM bersama saksi Heriyadi (penuntutan terpisah) dan saksi SALMAN (penuntutan terpisah) Pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 Sekitar Jam 15.00  atau pada waktu dibulan Desember 2021 atau pada Tahun 2021 bertempat di Lapangan Ds. Tepas Kec. Brang Rea. Kab. Sumbawa Barat atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
-    Bahwa pada awalnya Terdakwa  dan saksi SALMAN (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 Sekitar Jam 15.00 wita dirumah kontrakannya di Rt 004 Rw 001 Dsn. Majapahit Ds. Kalimantong Kec. Brang Ene Kab. Sumbawa Barat disuruh saksi Heriyadi (penuntutan terpisah) untuk pergi mengambil sabu-sabu tersebut ke Tepas Kec Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, lalu Terdakwa bersama saksi Salman menggunakan Sepeda Motor Honda REVO menuju Tepas, saat dalam perjalanan dihubungi oleh saksi Heriyadi bahwa saksi Salman akan dihubungi Sdr ABANG melalui handphone milik terdakwa, tidak berselang lama setelah itu, ada telpon dari Sdr ABANG mengatakan bahwa dirinya menunggu saksi Salman di Lapangan Ds. Tepas Kec. Brang Rea. Kemudian Terdakwa bersama saksi salman menuju ke Lapangan Ds. Tepas Kec. Brang Rea dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi terdakwa yang mengendarai motor dan saksi Salman dibonceng. Setelah Terdakwa  sampai di Lapangan Ds. Tepas Kec. Brang Rea, Terdakwa dan saksi salman melihat laki-laki berbaju merah melambaikan tangan kepada Terdakwa dan saksi Salman, kemudian saksi Salman turun dari motor dan mendekat menuju ke arah laki-laki tersebut, saat itu  saksi Salman melihat laki-laki tersebut menjatuhkan bungkus rokok Malboro merah dan kemudian laki-laki tersebut langsung pergi, lalu bungkus rokok Malboro merah yang berisikan Sabu tersebut diambil oleh saksi Salman. Kemudian Terdakwa dan saksi Salman kembali kerumah  kontrakan dan menyerahkan kepada saksi Heriyadi dan sabu-sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa., saksi Heriyadi dan saksi Salman sedangkan sisanya saksi Hariyadi dibantu saksi Salman mempoket menjadi sebanyak 14 (empat belas poket) dengan harga per poket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dijual, lalu saat itu ada orang yang membeli sabu melalui saksi Heriyadi dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan uangnya dipakai main judi online.
-    Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar Jam 06.30 wita ada yang mengetuk pintu meminta untuk membuka pintu rumah dan setelah pintu rumah tersebut di buka ternyata yang masuk adalah saksi ADE YUSTIRA dan saksi MUH. JULIAWANSYAH (anggota Satnarkoba Polres KSB) mengamankan Terdakwa dan saksi salman, saksi Hariyadi lalu dilakukan penggeladahan yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD HASBI, saksi M. ZAIN MALA (LINMAS)  sehingga ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Volcom warna abu yang di dalamnya berisi : 1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) poket shabu, 1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya berisi 6 (enam) poket shabu, 1 (satu) piva kaca, 2 (dua) buah pipet plastic, 2 (dua) buah pipet plastic yang ujungnya runcing, lalu di temukan juga di ruang tamu tersebut yaitu 10 (sepuluh) lembar plastic klip kosong; 3 (tiga) poket kosong; 2 (dua) buah korek api gas;1 (satu) buah gunting;1 (satu) buah HP Xiomi warna abu;1 (satu) buah HP Realme warna silver;1 (satu) buah HP Redmi warna biru tua selanjutnya para Terdakwa dan saksi DODI FADLI dan barang bukti langsung bawa oleh pihak kepolisian.----------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Mataram Nomor : 21.117.11.16.05.0534. K tanggal 20 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Dra Menik Sri Witarti, Apt.,MM. pada kesimpulannya menerangkan bahwa Sampel Kristal putih Transparan dalam amplop warna coklat beriak segel yang diikat dengan benang warna putih tersebut mengandung METAMFETAMIN, METAMFETAMIN termasuk NARKOTIKA Golongan I.
-    Bahwa berdasarkan laporan hasil timbang dari Pegadaian Taliwang Kabupaten Sumabwa Barat Nomor : 359/12036.01/2021 tanggal 11 Desember 2021 terhadap 2 (dua) lembar plastic klip yang diduga Sabu dengan hasil sebagai berikut :
Berat bersih + plastic klip         : 4.80 gram
Berat plastic klip             : 2.7 gram     -
Berat bersih                : 2.10 gram
Untuk uji lab                : 0.05 gram   -
Berat bersih sisa             : 2.05 gram
-    Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel urine terdakwa DODI FADLI ALS CIDOT di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi hasilnya Positif (+) mengandung Methampetamin dengan hasil uji nomor : NAR-R1.04244/LHU/ BLKPK /XII/ 2021, tanggal 20 Desember 2021.
-    Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pihak yang berwenang  untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa serbuk Kristal yang mengandung METAMFETAMINA tersebut.

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa DODI FADLI ALS CIDOT BIN LABO HM bersama saksi Heriyadi (penuntutan terpisah) dan saksi SALMAN (penuntutan terpisah) Pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 Sekitar Jam 15.00  atau pada waktu dibulan Desember 2021 atau pada Tahun 2021 bertempat di Lapangan Ds. Tepas Kec. Brang Rea. Kab. Sumbawa Barat atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada awalnya Terdakwa  dan saksi SALMAN (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 Sekitar Jam 15.00 wita dirumah kontrakannya di Rt 004 Rw 001 Dsn. Majapahit Ds. Kalimantong Kec. Brang Ene Kab. Sumbawa Barat disuruh saksi Heriyadi (penuntutan terpisah) untuk pergi mengambil sabu-sabu tersebut ke Tepas Kec Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, lalu Terdakwa bersama saksi Salman menggunakan Sepeda Motor Honda REVO menuju Tepas, saat dalam perjalanan dihubungi oleh saksi Heriyadi bahwa saksi Salman akan dihubungi Sdr ABANG melalui handphone milik terdakwa, tidak berselang lama setelah itu, ada telpon dari Sdr ABANG mengatakan bahwa dirinya menunggu saksi Salman di Lapangan Ds. Tepas Kec. Brang Rea. Kemudian Terdakwa bersama saksi salman menuju ke Lapangan Ds. Tepas Kec. Brang Rea dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi terdakwa yang mengendarai motor dan saksi Salman dibonceng. Setelah Terdakwa  sampai di Lapangan Ds. Tepas Kec. Brang Rea, Terdakwa dan saksi salman melihat laki-laki berbaju merah melambaikan tangan kepada Terdakwa dan saksi Salman, kemudian saksi Salman turun dari motor dan mendekat menuju ke arah laki-laki tersebut, saat itu  saksi Salman melihat laki-laki tersebut menjatuhkan bungkus rokok Malboro merah dan kemudian laki-laki tersebut langsung pergi, lalu bungkus rokok Malboro merah yang berisikan Sabu tersebut diambil oleh saksi Salman. Kemudian Terdakwa dan saksi Salman kembali kerumah  kontrakan dan menyerahkan kepada saksi Heriyadi dan sabu-sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa., saksi Heriyadi dan saksi Salman sedangkan sisanya saksi Hariyadi dibantu saksi Salman mempoket menjadi sebanyak 14 (empat belas poket) dengan harga per poket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dijual, lalu saat itu ada orang yang membeli sabu melalui saksi Heriyadi dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan uangnya dipakai main judi online.
-    Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar Jam 06.30 wita ada yang mengetuk pintu meminta untuk membuka pintu rumah dan setelah pintu rumah tersebut di buka ternyata yang masuk adalah saksi ADE YUSTIRA dan saksi MUH. JULIAWANSYAH (anggota Satnarkoba Polres KSB) mengamankan Terdakwa dan saksi salman, saksi Hariyadi lalu dilakukan penggeladahan yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD HASBI, saksi M. ZAIN MALA (LINMAS)  sehingga ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Volcom warna abu yang di dalamnya berisi : 1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) poket shabu, 1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya berisi 6 (enam) poket shabu, 1 (satu) piva kaca, 2 (dua) buah pipet plastic, 2 (dua) buah pipet plastic yang ujungnya runcing, lalu di temukan juga di ruang tamu tersebut yaitu 10 (sepuluh) lembar plastic klip kosong; 3 (tiga) poket kosong; 2 (dua) buah korek api gas;1 (satu) buah gunting;1 (satu) buah HP Xiomi warna abu;1 (satu) buah HP Realme warna silver;1 (satu) buah HP Redmi warna biru tua selanjutnya para Terdakwa dan saksi DODI FADLI dan barang bukti langsung bawa oleh pihak kepolisian.----------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Mataram Nomor : 21.117.11.16.05.0534. K tanggal 20 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Dra Menik Sri Witarti, Apt.,MM. pada kesimpulannya menerangkan bahwa Sampel Kristal putih Transparan dalam amplop warna coklat beriak segel yang diikat dengan benang warna putih tersebut mengandung METAMFETAMIN, METAMFETAMIN termasuk NARKOTIKA Golongan I.
-    Bahwa berdasarkan laporan hasil timbang dari Pegadaian Taliwang Kabupaten Sumabwa Barat Nomor : 359/12036.01/2021 tanggal 11 Desember 2021 terhadap 2 (dua) lembar plastic klip yang diduga Sabu dengan hasil sebagai berikut :
Berat bersih + plastic klip         : 4.80 gram
Berat plastic klip             : 2.7 gram     -
Berat bersih                : 2.10 gram
Untuk uji lab                : 0.05 gram   -
Berat bersih sisa             : 2.05 gram
-    Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel urine terdakwa DODI FADLI ALS CIDOT di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi hasilnya Positif (+) mengandung Methampetamin dengan hasil uji nomor : NAR-R1.04244/LHU/ BLKPK /XII/ 2021, tanggal 20 Desember 2021.
-    Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pihak yang berwenang  untuk  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa serbuk Kristal yang mengandung METAMFETAMINA tersebut.

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU

KETIGA
------------ Bahwa terdakwa DODI FADLI ALS CIDOT BIN LABO HM bersama saksi Heriyadi (penuntutan terpisah) dan saksi SALMAN (penuntutan terpisah) Pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 Sekitar Jam 15.00  atau pada waktu dibulan Desember 2021 atau pada Tahun 2021 bertempat di Lapangan Ds. Tepas Kec. Brang Rea. Kab. Sumbawa Barat atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
-    Bahwa pada awalnya Terdakwa saksi SALMAN (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 Sekitar Jam 15.00 wita dirumah kontrakannya di Rt 004 Rw 001 Dsn. Majapahit Ds. Kalimantong Kec. Brang Ene Kab. Sumbawa Barat disuruh saksi Heriyadi (penuntutan terpisah) untuk pergi mengambil sabu-sabu tersebut ke Tepas Kec Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.  Saat Terdakwa dan saksi Salman kembali kerumah  kontrakan dan menyerahkan kepada saksi Heriyadi menuju kamar dan saksi Heriyadi mengambil bong yang dan menuangkan sabu kedalam piva kaca lalu dihisap secara bergantian oleh saksi salman, saksi Heriyadi, dan juga Terdakwa masing-masing 4 (empat) kali hisap, lalu sisanya saksi Heriyadi dibantu saksi salman mempoket menjadi sebanyak 14 (empat belas poket) dengan harga per poket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dijual, lalu saat itu ada orang yang membeli sabu melalui saksi Heriyadi dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uangnya habis dipakai main judi online.
-    Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar Jam 06.30 wita ada yang mengetuk pintu meminta untuk membuka pintu rumah dan setelah pintu rumah tersebut di buka ternyata yang masuk adalah saksi ADE YUSTIRA dan saksi MUH. JULIAWANSYAH (anggota Satnarkoba Polres KSB) mengamankan para Terdakwa dan saksi DODI FADLI lalu dilakukan penggeladahan yang disaksikan oleh saksi MUHAMMAD HASBI, saksi M. ZAIN MALA (LINMAS)  sehingga ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang merk Volcom warna abu yang di dalamnya berisi : 1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) poket shabu, 1 (satu) lembar plastic klip yang di dalamnya berisi 6 (enam) poket shabu, 1 (satu) piva kaca, 2 (dua) buah pipet plastic, 2 (dua) buah pipet plastic yang ujungnya runcing, lalu di temukan juga di ruang tamu tersebut yaitu 10 (sepuluh) lembar plastic klip kosong; 3 (tiga) poket kosong; 2 (dua) buah korek api gas;1 (satu) buah gunting;1 (satu) buah HP Xiomi warna abu;1 (satu) buah HP Realme warna silver;1 (satu) buah HP Redmi warna biru tua selanjutnya para Terdakwa dan saksi DODI FADLI dan barang bukti langsung bawa oleh pihak kepolisian.----------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Mataram Nomor : 21.117.11.16.05.0534. K tanggal 20 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Dra Menik Sri Witarti, Apt.,MM. pada kesimpulannya menerangkan bahwa Sampel Kristal putih Transparan dalam amplop warna coklat beriak segel yang diikat dengan benang warna putih tersebut mengandung METAMFETAMIN, METAMFETAMIN termasuk NARKOTIKA Golongan I.
-    Bahwa berdasarkan laporan hasil timbang dari Pegadaian Taliwang Kabupaten Sumabwa Barat Nomor : 359/12036.01/2021 tanggal 11 Desember 2021 terhadap 2 (dua) lembar plastic klip yang diduga Sabu dengan hasil sebagai berikut :
Berat bersih + plastic klip         : 4.80 gram
Berat plastic klip             : 2.7 gram     -
Berat bersih                : 2.10 gram
Untuk uji lab                : 0.05 gram   -
Berat bersih sisa             : 2.05 gram
-    Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel urine terdakwa DODI FADLI ALS CIDOT di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi hasilnya Positif (+) mengandung Methampetamin dengan hasil uji nomor : NAR-R1.04244/LHU/ BLKPK /XII/ 2021, tanggal 20 Desember 2021.
-    Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pihak yang berwenang  untuk  Menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri berupa serbuk Kristal yang mengandung METAMFETAMINA tersebut.

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya