Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.MUHAMMAD RUSDI
2.ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
3.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
4.ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
5.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
6.REZA SAFETSILA YUSA,S.H.
MUHAMMAD IKHZAN Alias IKHZAN Bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 175 /N.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RUSDI
2ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
3YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
4ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
5INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
6REZA SAFETSILA YUSA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IKHZAN Alias IKHZAN Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUJAHIDIN, S.H.MUHAMMAD IKHZAN Alias IKHZAN Bin SUDIRMAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa terdakwa M. IKHZAN Alias IKHZAN Bin SUDIRMAN pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 13.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam ruangan kantor JNE Cabang Taliwang yang beralamat di komplek pertokoan Pasar Taliwang Ruko Blok A No. 13 Lingkungan Kota Baru Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa 3 (tiga) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 128,81 (seratus dua puluh delapan koma delapan satu) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 sekitar pukul 19.13 wita terdakwa dihubungi oleh seorang bernama YANI melalui handphone nomor 087864989928 yang tersimpan dengan nama “queennayjo” pada handphone terdakwa dengan nomor 085337562771 yang mana Sdr. YANI menyampaikan “besok saya ada mau kirim resi paketan barang yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu” yang selanjutnya terdakwa menjawab “terimakasih banyak dan saya tunggu paketan barangnya”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekitar pukul 14.18 wita Sdr. YANI mengirimkan resi paketan barang melalui JNE dengan nomor 016920053291623 kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp, kemudian terdakwa melacak resi paketan barang tersebut melalui aplikasi google “cek resi” mengenai perjalanan paketan barang melalui JNE yang mana setelah terdakwa mengeceknya diperoleh informasi bahwa paketan barang masih berada di Jakarta;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekitar pukul 11.07 wita terdakwa menerima pesan WhatsApp yang mana pihak JNE akan mengantarkan paketan barang oleh pegawai JNE Cabang Taliwang, selanjutnya terdakwa menghubungi pegawai JNE Cabang Taliwang dengan menyampaikan bahwa terdakwa sedang berada di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa sedang main sabung ayam, kemudian terdakwa meminta kepada pegawai JNE Cabang Taliwang agar memberikan paketan barang tersebut kepada teman terdakwa yang berada di RT 7 Kelurahan Sampir Sumbawa Barat, dan tidak lama kemudian terdakwa menghubungi teman terdakwa dengan menanyakan apakah ada pegawai JNE memberikan paketan barang dan dijawab oleh teman terdakwa bahwa tidak ada pegawai JNE yang menyerahkan paketan barang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menghubungi calon istri terdakwa yaitu Sdri NURLELA dengan maksud untuk membeli emas sebagai syarat untuk seserahan acara pernikahan terdakwa dengan Sdri NURLELA, lalu sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dan Sdri NURLELA bersama-sama berangkat ke toko emas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih lis biru No. Pol EA 4812 HE yang sebelumnya terdakwa telah menaruh 1 (satu) poket  narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram yang telah dimasukkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di dashboard sepeda motor tersebut, dan setibanya di toko emas kemudian terdakwa bersama dengan Sdri NURLELA membeli emas berupa gelang dan cincin seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan oleh terdakwa, setelah selesai membeli emas tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdri. NURLELA pergi ke kantor JNE Cabang Taliwang yang beralamat di komplek pertokoan Pasar Taliwang Ruko Blok A No. 13 Lingkungan Kota Baru Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat yang jaraknya tidak jauh dari toko emas tersebut, setibanya di kantor JNE tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdri. NURLELA masuk ke dalam ruangan kantor JNE Cabang Taliwang dan langsung menuju bagian pelayanan sedangkan Sdri NULELA duduk dikursi ruang tunggu, sesampaianya di ruang pelayanan kemudian terdakwa menunjukkan Nomor Resi paketan barang milik terdakwa kepada pegawai JNE Cabang Taliwang, selanjutnya pegawai JNE melakukan pengecekan dari computer terhadap keberadaan paketan barang tersebut yang dijelaskan oleh pegawai JNE bahwa paketan barang masih ada digudang, kemudian pegawai JNE mengambil paketan barang ke dalam gudang dan melakukan serah terima paketan barang dengan terdakwa dan terdakwa menandatangani bukti penerimaan barang pada handphone milik pegawai JNE Cabang Taliwang, selain itu juga pegawai JNE meminta kepada terdakwa untuk bisa didokumentasikan sebagai bukti bahwa terdakwa telah menerima paketan barang tersebut;
  • Bahwa setelah menerima paketan tersebut, terdakwa bersama dengan Sdri NURLELA hendak pergi keluar kantor JNE Cabang Taliwang yang mana terdakwa sendiri yang membawa paketan barang tersebut dan sekitar pukul 13.00 wita bertempat di ruangan kantor JNE Cabang Taliwang yang beralamat di komplek pertokoan Pasar Taliwang Ruko Blok A No. 13 Lingkungan Kota Baru Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTB yang sebelumnya telah mengetahui adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, langsung menangkap terdakwa yang sedang memegang paketan barang dan saat itu ikut serta juga diamankan Sdri. NURLELA yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian telah berhasil menemukan barang berupa :
  • 1 (satu) paketan barang dari plastik warna merah yang dililit dengan lakban warna bening yang telah berisi resi JNE No 016920053291623 Pengirim : TARISA SARI dengan No HP 0895652249537, Penerima : IKHSAN dengan alamat Kel. Sampir RT 07 Rw 03 Kec. Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat 84455 dengan No HP 085337562771, Deskripsi : Mainan Anak yang didalamnya berisi :
  •  1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis shabu yang telah dibungkus dengan menggunakan kertas warna coklat dan dibungkus lagi dengan menggunakan karbon warna hitam dililit dengan lakban warna hitam dengan berat bersih 98,99 (sembilan puluh delapan koma sembilan sembilan) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis shabu yang telah dibungkus dengan menggunakan karbon warna hitam dan dibungkus lagi dengan menggunakan tissue warna putih dililit dengan lakban warna hitam dan bening dengan berat bersih 29,72 (dua puluh sembilan koma tujuh dua) gram.
  • 1 (satu) buah bantal  warna biru.
  • 1 (satu) plastik mainan anak.
  • 1 (satu) tas selempang warna hitam merk “JEEP” yang didalamnya terdapat :
  • Uang tunai sejumlah Rp.62.050.000 (enam puluh dua juta lima puluh ribu rupiah).
  • 6 (enam) lembar resi pengiriman uang.
  • 12 (dua belas) lembar resi setor tunai uang.
  • 1 (satu) kartu ATM BNI Platinum Debit No seri 5198 9306 6031 1860.
  • 1 (satu) dompet kecil warna coklat biru yang dialamnya berisi emas berupa Gelang dan cincin serta nota pembayaran.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna coklat hitam yang berisi 1 (satu) simcard Telkomsel 085337562771.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru hitam tanpa simcard.
  • 3 (tiga) korek api gas.
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario warna putih lis biru No. Pol EA 4812 HE yang telah terdakwa pergunakan yang terparkir di halaman kantor JNE Cabang Taliwang, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang telah berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram;
  • Bahwa terhadap paket berisi 2 (dua) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang telah dikirimkan oleh sdr. YANI kepada terdakwa melalui jasa pengiriman paket JNE dan telah diterima oleh terdakwa tersebut, rencananya terdakwa akan menimbangnya terlebih dahulu untuk mengetahui berat narkotika jenis shabu yang terdakwa terima, setelah itu baru terdakwa akan membaginya atau memecahnya sesuai dengan jumlah berat narkotika jenis shabu yang nantinya akan terdakwa berikan dan atau serahkan kepada pembeli sesuai dengan arahan yang akan ditentukan oleh Sdr. YANI maupun Sdri DESY yang merupakan orang yang memerintahkan terdakwa untuk menjual atau menyerahkannya kepada pembeli;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/2899-07/DAG/KH-BA/XI/2023 dari Dinas Perdagangan Kota Mataram yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram I Nengah Dharma P, S.H didapatkan hasil penimbangan sebagai berikut:
  •  Barang bukti 1: 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 100,22 (seratus koma dua dua) gram dengan berat pembungkus sebesar 1,23 (satu koma dua tiga) gram maka berat bersih dari isi adalah 98,99 (sembilan puluh delapan koma sembilan puluh sembilan) gram;
  • Barang bukti 2: 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 30,67 (tiga puluh koma enam tujuh) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram maka berat bersih dari isi adalah 29,72 (dua puluh sembilan koma tujuh dua) gram;
  • Barang bukti 3: 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,29 (nol koma dua delapan) gram maka berat bersih dari isi adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: R-PP.01.01.18A.18A1.11.23.2631 tanggal 30 November 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram  berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: 23.117.11.16.05.0611.K dengan jumlah sampel : 0,0864 gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu berupa narkotika jenis shabu sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

 

Kedua

----------Bahwa terdakwa M. IKHZAN Alias IKHZAN Bin SUDIRMAN pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 13.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam ruangan kantor JNE Cabang Taliwang yang beralamat di komplek pertokoan Pasar Taliwang Ruko Blok A No. 13 Lingkungan Kota Baru Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 3 (tiga) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan seberat 128,81 (seratus dua puluh delapan koma delapan satu) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menghubungi calon istri terdakwa yaitu Sdri NURLELA dengan maksud untuk membeli emas sebagai syarat untuk seserahan acara pernikahan terdakwa dengan Sdri NURLELA, lalu sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dan Sdri NURLELA bersama-sama berangkat ke toko emas dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih lis biru No. Pol EA 4812 HE yang sebelumnya terdakwa telah menaruh 1 (satu) poket  narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram yang telah dimasukkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di dashboard sepeda motor tersebut, dan setibanya di toko emas kemudian terdakwa bersama dengan Sdri NURLELA membeli emas berupa gelang dan cincin seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan oleh terdakwa, setelah selesai membeli emas tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdri. NURLELA pergi ke kantor JNE Cabang Taliwang yang beralamat di komplek pertokoan Pasar Taliwang Ruko Blok A No. 13 Lingkungan Kota Baru Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat yang jaraknya tidak jauh dari toko emas tersebut, setibanya di kantor JNE tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdri. NURLELA masuk ke dalam ruangan kantor JNE Cabang Taliwang dan langsung menuju bagian pelayanan sedangkan Sdri NULELA duduk dikursi ruang tunggu, sesampaianya di ruang pelayanan kemudian terdakwa menunjukkan Nomor Resi paketan barang milik terdakwa kepada pegawai JNE Cabang Taliwang, selanjutnya pegawai JNE melakukan pengecekan dari computer terhadap keberadaan paketan barang tersebut yang dijelaskan oleh pegawai JNE bahwa paketan barang masih ada digudang, kemudian pegawai JNE mengambil paketan barang ke dalam gudang dan melakukan serah terima paketan barang dengan terdakwa dan terdakwa menandatangani bukti penerimaan barang pada handphone milik pegawai JNE Cabang Taliwang, selain itu juga pegawai JNE meminta kepada terdakwa untuk bisa didokumentasikan sebagai bukti bahwa terdakwa telah menerima paketan barang tersebut;
  • Bahwa setelah menerima paketan tersebut, terdakwa bersama dengan Sdri NURLELA hendak pergi keluar kantor JNE Cabang Taliwang yang mana terdakwa sendiri yang membawa paketan barang tersebut dan sekitar pukul 13.00 wita bertempat di ruangan kantor JNE Cabang Taliwang yang beralamat di komplek pertokoan Pasar Taliwang Ruko Blok A No. 13 Lingkungan Kota Baru Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, petugas Kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda NTB yang sebelumnya telah mengetahui adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, langsung menangkap terdakwa yang sedang memegang paketan barang dan saat itu ikut serta juga diamankan Sdri. NURLELA yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian telah berhasil menemukan barang berupa :
  • 1 (satu) paketan barang dari plastik warna merah yang dililit dengan lakban warna bening yang telah berisi resi JNE No 016920053291623 Pengirim : TARISA SARI dengan No HP 0895652249537, Penerima : IKHSAN dengan alamat Kel. Sampir RT 07 Rw 03 Kec. Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat 84455 dengan No HP 085337562771, Deskripsi : Mainan Anak yang didalamnya berisi :
  •  1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis shabu yang telah dibungkus dengan menggunakan kertas warna coklat dan dibungkus lagi dengan menggunakan karbon warna hitam dililit dengan lakban warna hitam dengan berat bersih 98,99 (sembilan puluh delapan koma sembilan sembilan) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis shabu yang telah dibungkus dengan menggunakan karbon warna hitam dan dibungkus lagi dengan menggunakan tissue warna putih dililit dengan lakban warna hitam dan bening dengan berat bersih 29,72 (dua puluh sembilan koma tujuh dua) gram.
  • 1 (satu) buah bantal  warna biru.
  • 1 (satu) plastik mainan anak.
  • 1 (satu) tas selempang warna hitam merk “JEEP” yang didalamnya terdapat :
  • Uang tunai sejumlah Rp.62.050.000 (enam puluh dua juta lima puluh ribu rupiah).
  • 6 (enam) lembar resi pengiriman uang.
  • 12 (dua belas) lembar resi setor tunai uang.
  • 1 (satu) kartu ATM BNI Platinum Debit No seri 5198 9306 6031 1860.
  • 1 (satu) dompet kecil warna coklat biru yang dialamnya berisi emas berupa Gelang dan cincin serta nota pembayaran.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna coklat hitam yang berisi 1 (satu) simcard Telkomsel 085337562771.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru hitam tanpa simcard.
  • 3 (tiga) korek api gas.
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario warna putih lis biru No. Pol EA 4812 HE yang telah terdakwa pergunakan yang terparkir di halaman kantor JNE Cabang Taliwang, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang telah berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram;
  • Bahwa terhadap paket berisi 2 (dua) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang telah dikirimkan oleh sdr. YANI kepada terdakwa melalui jasa pengiriman paket JNE dan telah diterima oleh terdakwa tersebut, rencananya terdakwa akan menimbangnya terlebih dahulu untuk mengetahui berat narkotika jenis shabu yang terdakwa terima, setelah itu baru terdakwa akan membaginya atau memecahnya sesuai dengan jumlah berat narkotika jenis shabu yang nantinya akan terdakwa berikan dan atau serahkan kepada pembeli sesuai dengan arahan yang akan ditentukan oleh Sdr. YANI maupun Sdri DESY yang merupakan orang yang memerintahkan terdakwa untuk menjual atau menyerahkannya kepada pembeli;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 510/2899-07/DAG/KH-BA/XI/2023 dari Dinas Perdagangan Kota Mataram yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram I Nengah Dharma P, S.H didapatkan hasil penimbangan sebagai berikut:
  •  Barang bukti 1: 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 100,22 (seratus koma dua dua) gram dengan berat pembungkus sebesar 1,23 (satu koma dua tiga) gram maka berat bersih dari isi adalah 98,99 (sembilan puluh delapan koma sembilan puluh sembilan) gram;
  • Barang bukti 2: 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 30,67 (tiga puluh koma enam tujuh) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram maka berat bersih dari isi adalah 29,72 (dua puluh sembilan koma tujuh dua) gram;
  • Barang bukti 3: 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dengan berat pembungkus sebesar 0,29 (nol koma dua delapan) gram maka berat bersih dari isi adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: R-PP.01.01.18A.18A1.11.23.2631 tanggal 30 November 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram  berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: 23.117.11.16.05.0611.K dengan jumlah sampel : 0,0864 gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa narkotika jenis shabu sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya