Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat telah menjual tanah barang Bukti Tindak Pidana Korupsi kepada Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian Materiil dan Immaterill kepada Para Penggugat sejumlah Rp.255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan Perincian :
- Pengembalian uang Harga tanah pekarangan dengan SHM No.2618 seharga Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
- Biaya bangunan rumah diatas tanah tersebut Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
- Kerugian Immateriil Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan secara sah dan berharga sita Jaminan lebih dulu atas barang-barang milik Tergugat berupa : 2 (dua) bidang Tanah berikut bangunan Rumah diatasnya Milik Tergugat yang beralamat yang sama terletak di Rt/Rw.002/008, Kelurahan/Desa Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa-NTB
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |