Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Sbw PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk, KANTOR CABANG SUMBAWA BESAR 1.AL MAARIF
2.EMI SURATMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk, KANTOR CABANG SUMBAWA BESAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AL MAARIF
2EMI SURATMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.817.688,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat Rp. 146.817.688,- (SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.46.817.688,- (EMPAT PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RUPIAH), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut : Sertifikat Hak Milik No 547 atas nama EMI SURATMIN .

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak