INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 79/Pdt.Bth/2024/PN Sbw | 1.SAHAK 2.Hasim 3.Sudono 4.Aisyah 5.Hawariah 6.Abdul Wahid 7.Supi susanti 8.M. Bayuk 9.Masangan 10.Badarudin 11.Devi ayu sudarsih 12.Kamaruddin 13.Ahmad sakaria 14.Lia 15.Sinara 16.Suharti 17.M. Nasir 18.Herfan Suhadi  | 
				1.Subhan 2.Heruman 3.Sumiati 4.Mariama 5.Dahlan 6.Sadaria 7.Iba 8.Jusnawati 9.Irfan 10.Amir 11.Ayani 12.Indra jaya 13.Radia  | 
				
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 79/Pdt.Bth/2024/PN Sbw | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk Seluruhnya: 
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan sebagai Pelawan yang Baik dan Benar; 
3. Menyatakan Hukum bahwa Putusan Nomor No.24/Pdt.G/1991/PN.SBB jo. Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) No.1947 K/Pdt/1992 tertanggal 16 Februari 1995 Merupakan Putusan Cacat Formil karena Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). 
4. Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum : 
3.1. Tanah obyek sengketa/obyek eksekusi adalah Tanah Warisan Peninggalan Almarhum Umar anak Parku yang telah dibagi Waris secara Damai yang telah dikuasai 51 tahun sampai dengan saat ini. 
3.2. Sertifikat Hak Milik Pelawan I,II,III,IX dan XII yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sumbawa 
3.3. Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 21 Juli 2019 
5. Menyatakan dan mengakui secara Hukum status tanah wakaf yang tidak dapat dieksekusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 
6. Menghentikan proses eksekusi sementara terhadap obyek eksekusi sampai ada keputusan Hukum yang berkekuatan tetap. 
7. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 1/Pen.Eks/Pdt.G/2024/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024 yang diajukan oleh Terlawan I/Pemohon Eksekusi; 
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet Pihak ketiga (uit voerbaar bij voeraad); 
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
SUBSIDAIR : 
- Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).  | 
			|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	