Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Bth/2024/PN Sbw 1.SAHAK
2.Hasim
3.Sudono
4.Aisyah
5.Hawariah
6.Abdul Wahid
7.Supi susanti
8.M. Bayuk
9.Masangan
10.Badarudin
11.Devi ayu sudarsih
12.Kamaruddin
13.Ahmad sakaria
14.Lia
15.Sinara
16.Suharti
17.M. Nasir
18.Herfan Suhadi
1.Subhan
2.Heruman
3.Sumiati
4.Mariama
5.Dahlan
6.Sadaria
7.Iba
8.Jusnawati
9.Irfan
10.Amir
11.Ayani
12.Indra jaya
13.Radia
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 79/Pdt.Bth/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHAK
2Hasim
3Sudono
4Aisyah
5Hawariah
6Abdul Wahid
7Supi susanti
8M. Bayuk
9Masangan
10Badarudin
11Devi ayu sudarsih
12Kamaruddin
13Ahmad sakaria
14Lia
15Sinara
16Suharti
17M. Nasir
18Herfan Suhadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Gufran, SHSAHAK
2Muhammad Gufran, SHHasim
3Muhammad Gufran, SHSudono
4Muhammad Gufran, SHAisyah
5Muhammad Gufran, SHHawariah
6Muhammad Gufran, SHAbdul Wahid
7Muhammad Gufran, SHSupi susanti
8Muhammad Gufran, SHM. Bayuk
9Muhammad Gufran, SHMasangan
10Muhammad Gufran, SHBadarudin
11Muhammad Gufran, SHDevi ayu sudarsih
12Muhammad Gufran, SHKamaruddin
13Muhammad Gufran, SHAhmad sakaria
14Muhammad Gufran, SHLia
15Muhammad Gufran, SHSinara
16Muhammad Gufran, SHSuharti
17Muhammad Gufran, SHM. Nasir
18Muhammad Gufran, SHHerfan Suhadi
Tergugat
NoNama
1Subhan
2Heruman
3Sumiati
4Mariama
5Dahlan
6Sadaria
7Iba
8Jusnawati
9Irfan
10Amir
11Ayani
12Indra jaya
13Radia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA, S.H. dan RekanSubhan
2ARTUR CAECAREA, S.H. dan RekanHeruman
3ARTUR CAECAREA, S.H. dan RekanSumiati
4ARTUR CAECAREA, S.H. dan RekanMariama
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk Seluruhnya:
2. Menyatakan bahwa Para Pelawan sebagai Pelawan yang Baik dan Benar;
3. Menyatakan Hukum bahwa Putusan Nomor No.24/Pdt.G/1991/PN.SBB jo. Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) No.1947 K/Pdt/1992 tertanggal 16 Februari 1995 Merupakan Putusan Cacat Formil karena Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium).
4. Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum :
3.1. Tanah obyek sengketa/obyek eksekusi adalah Tanah Warisan Peninggalan Almarhum Umar anak Parku yang telah dibagi Waris secara Damai yang telah dikuasai 51 tahun sampai dengan saat ini.
3.2. Sertifikat Hak Milik Pelawan I,II,III,IX dan XII yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sumbawa
3.3. Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 21 Juli 2019
5. Menyatakan dan mengakui secara Hukum status tanah wakaf yang tidak dapat dieksekusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Menghentikan proses eksekusi sementara terhadap obyek eksekusi sampai ada keputusan Hukum yang berkekuatan tetap.
7. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 1/Pen.Eks/Pdt.G/2024/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024 yang diajukan oleh Terlawan I/Pemohon Eksekusi;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet Pihak ketiga (uit voerbaar bij voeraad);
9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
- Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak