INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 107/Pdt.P/2026/PN Sbw | Mery Anggraini | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 107/Pdt.P/2026/PN Sbw | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang Bernama MERY ANGGRAINI Lahir di Bima, pada tanggal 22 Mei 1979, yang tercatat dalam akta kelahiran Pemohon nomor: 5207-LT-28082017-0026 tertanggal 28 Agustus 2017 sehingga menjadi Nama MERI ANGGRIANI Lahir di Bima, pada tanggal 18 Juli 1990.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Untuk mengirimkan Putusan atau penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapa ini.
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
