Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.RIKA EKAYANTI
2.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
3.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
SALLEHUDDIN Bin MOHAMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-646/N.2.13/Etl.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKA EKAYANTI
2LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
3DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALLEHUDDIN Bin MOHAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Juanda, SH.MH.SALLEHUDDIN Bin MOHAMAD
Anak Korban
Dakwaan

----------  Bahwa  terdakwa SALLEHUDDIN BIN MOHAMAD  pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 atau pada suatu waktu di Bulan Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu  masih dalam tahun 2024  bertempat  di rumah terdakwa/rumah saksi ZUBAIDAH di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 002 / RW 004  Kel. Pekat, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa, NTB atau    setidak - tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang   masih termasuk dalam hukum pengadilan Negeri  Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UURI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 4 Januari 2024   saksi ANUGRAH DWI SETYO KARIM selaku  Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian  dan saksi M. IQBAL selaku  Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Sumbawa Besar mengikuti Rapat Team terkait pembahasan data dari Sistem Keimigrasian bahwa terdapat orang asing yang Dokumen perjalanan atau Paspornya telah habis masa berlaku yaitu Warga Negara Asing berasal dari Negara Malaysia bernama SALLEHUDDIN BIN MOHAMAD yang beralamat di Keluarahan Pekat, Kabupaten Sumbawa, selanjutnya para saksi berangkat menuju ke Kelurahan Pekat dan menghubungi Ketua RT 02 Pekat yaitu saksi RAHMAWATI untuk mendampingi Petugas Imigrasi dalam melakukan Penindakan. Selanjutnya para saksi menuju ke rumah terdakwa  dan mengetuk pintu yang mana terdakwa terlihat baru bangun seorang diri dirumahnya, setelah memperlihatkan Surat Tugas, saksi ANUGRAH DWI SETYO KARIM dan saksi M. IQBAL meminta Dokumen Perjalanan dan Dokumen Keimigrasian dari terdakwa yang mana saat itu terdakwa memperlihatkan Paspor Malaysia An. SALLEHUDDIN BIN MOHAMAD dengan Nomor A50940147 yang berlaku sampai dengan 14 Mei 2023 dan Visa Republik Indonesia yang tertera di halaman 10 (sepuluh) Paspor a.n. SALLEHUDDIN BIN MOHAMAD Nomor A50940147 dengan Nomor V6C483990 yang dikeluarkan oleh KJRI Penang pada tanggal 25 Januari 2019 yang telah beralih menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2C21EE0008-W yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2023 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar tertera  pada halaman 13 (tiga belas)  pada Paspor a.n. SALLEHUDDIN BIN MOHAMAD Nomor A50940147 dengan demikian telah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi bahwa Dokumen Perjalanan dan Dokumen Keimigrasian An.  SALLEHUDDIN BIN MOHAMAD telah habis masa berlakunya, ketika ditanyakan oleh saksi ANUGRAH DWI SETYO KARIM dan saksi M. IQBAL “Apakah SALLEHUDDIN BIN MOHAMAD memiliki Dokumen Perjalanan yang telah diperbaharui atau yang telah diperpanjang?” Terdakwa  menjawab  “Tidak memiliki Dokumen Keimigrasian/Perjalanan yang telah diperbaharui atau yang telah diperpanjang karena alasan tidak ada biaya untuk pengurusannya”;
  • Bahwa kemudian saksi ANUGRAH DWI SETYO KARIM dan saksi M. IQBAL mengamankan SALLEHUDDIN BIN MOHAMAD ke Rumah Detensi di Kantor Imigrasi Sumbawa Besar dan  mengamankan barang bukti berupa Paspor, Visa, Ijin Tinggal terbatas, ID Card Malaysia dan akta nikah terdakwa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.
  • Bahwa  berdasarkan Kad Pengenalan Malaysia No. 8609163813 dan Paspor No. A50940147 Atas Nama SALLEHUDDIN BIN MOHAMAD yang dikeluarkan Negara Malaysia diketahui bahwa Terdakwa merupakan Warga Negara Malaysia ;
  • Bahwa berdasarkan Izin Tinggal Terbatas Elektronik No. EESAA76449 tertanggal 19 Januari 2022 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Atas Nama SALLEHUDDIN BIN MOHAMAD diketahui izin tinggal untuk terdakwa di Indonesia diberikan sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1)   UURI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.   ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya