| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa MUHAMAD JUMA Als. JM Ak. N. NARONG pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebelah Apotek Jaya Farma yang beralamat di Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam perkara ini, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 10.40 Wita Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Narong saat bekerja sebagai tukang parkir melihat saksi korban Abdullah Wakidi Als Wakidi Ak. Trimo keluar dari kantor Bank BRI Plampang dengan membawa uang yang dibungkus kantong plastik hitam lalu memasukannya kedalam jok motor Yamaha Mio Soul warna gree dengan Nomor Polisi EA 6851 EC milik saksi korban Abdullah Wakidi Als Wakidi Ak. Trimo kemudian saksi korban Abdullah Wakidi Als Wakidi Ak. Trimo pergi meninggalkan kantor BRI Plampang, Selanjutnya Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Narong kembali melihat saksi korban Abdullah Wakidi Als Wakidi Ak. Trimo sedang memarkirkan sepeda motornya di sebelah Apotek Jaya Farma yang beralamat di Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita saksi korban Abdullah Wakidi Als Wakidi Ak. Trimo menuju pasar untuk mencari cok Listrik kemudian Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Narong menghampiri sepeda motor milik saksi korban Abdullah Wakidi Als Wakidi Ak. Trimo tersebut selanjutnya Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Narong mengangkat jok sepeda motor milik saksi korban Abdullah Wakidi Als Wakidi Ak. Trimo tersebut dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Narong memasukan tangan kanannya kedalam jok sepeda motor tersebut dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) milik saksi Tera Abdullah Wakidi Als Wakidi Ak. Trimo tersebut yang dibungkus dengan plastik hitam kemudian Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Naron memasukan uang tersebut kedalam bajunya selanjutnya Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Narong pulang ke rumahnya kemudian Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Narong menggunakan uang milik saksi korban Abdullah Wakidi Als Wakidi Ak. Trimo tersebut untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadi dari Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Narong. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita datang saksi Dedi yakusman selaku anggota kepolisian Polsek Plampang dan langsung mengamankan serta membawa Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Narong ke kantor polsek pelampang untuk di proses sesuai dengan Peraturan yang berlaku.---------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Muhamad Juma Als JM Ak. N. Narong tersebut saksi korban Abdullah Wakidi Als Wakidi Ak. Trimo mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------ |