Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Sbw 1.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
2.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
3.SUDARMAJI, S.H.
1.GIPAN ANANDA PRATAMA Alias GIFAN Ak DANI ARPIANSYAH
2.RIAN RIZKI PAUZI Alias RIAN Ak. DAWARI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-505/N.2.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
2LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
3SUDARMAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIPAN ANANDA PRATAMA Alias GIFAN Ak DANI ARPIANSYAH[Penahanan]
2RIAN RIZKI PAUZI Alias RIAN Ak. DAWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa I GIPAN ANANDA PRATAMA Als GIFAN Ak DANI ARPIANSYAH bersama-sama dengan terdakwa II RIAN RIZKI PAUZI Als RIAN Ak DAWARI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada Desember 2023, setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di halaman lapangan badminton pragas Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 28 Desmeber 2023 terdakwa I Gipan mengirim pesan melalui messenger facebook kepada terdakwa II Rian dengan mengatakan ”cari solusi,ndada uang tahun baru” lalu dijawab terdakwa II Rian menjawab ”cari solusi gina” dan terdakwa I Gipan menjawab ”motor dah” . Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2023 sekira oukul 18.44 WITA terdakwa I Gipan kembali mengirim pesan melalui messenger facebook kepada terdakwa II Rian dengan mengatakanjadi ke” lalu terdakwa II Rian menjawab ”dimana” . Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa I Gipan menjemput terdakwa II Rian di barbershop Gipas yang terletak di Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa dengan posisi terdakwa I Gipan yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa II Rian yang dibonceng menuju ke lapangan Pragas. Setibanya di halaman lapangan badminton pragas, terdakwa I Gipan langsung menghentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai bersama dengan terdakwa II Rian yang tidak jauh dari sepeda motor yang terparkir di lapangan badminton tersebut. Lalu para terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sepeda motor yang terparkir di lapangan badminton pragas untuk mengecek apakah ada sepeda motor yang tidak terkunci stang, kemudian para terdakwa mendapatkan sepeda motor Honda Beat warna hitam putih milik saksi Ade Safitri yang tidak terkunci stang kemudian terdakwa I Gipan menyuruh terdakwa II untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tersebut dengan cara terdakwa II Rian langsung menaiki sepeda motor Honda Beat warna hitam putih tersebut lalu mengeluarkannya dari tempat parkir dengan mendorong sepeda motor ke arah lokasi sepeda motor yang para terdakwa gunakan sebelumnya. Selanjutnya terdakwa I Gipan menderek sepeda motor milik saksi Ade Safitri dari belakang sementara terdakwa II Rian yang mengendarai sepeda motor tersebut di depan. Kemudian para terdakwa  menuju ke kosan milik sdr.Rival dan menyimpan sepeda motor tersebut di rumah sdr. Rival.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih No.Pol: EA 6523 AI tahun 2016 Nomor Rangka:MH1JFS112GK353595 No.Mesin: JFSIE-1347290 tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Ade Safitri serta kerugian yang dialami saksi Ade Safitri sebesar Rp 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya