Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
2.FERA YUANIKA
3.RIKA EKAYANTI
HAERUL NUJUM Alias UJOS Ak. HASANUDDIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-539/N.2.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
2FERA YUANIKA
3RIKA EKAYANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL NUJUM Alias UJOS Ak. HASANUDDIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUJAHIDDIN, SH.HAERUL NUJUM Alias UJOS Ak. HASANUDDIN Alm
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa terdakwa HAERUL NUJUM ALIAS UJOS AK HASANUDDIN (alm) pada hari Senin  tanggal 13 November  2023 sekitar pukul 15.30  wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan lintas Plampang-Labangka Reban Tiu Ngerung Desa Sepakat Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal dari saksi DEDI YAKUSMAN dan saksi USMAN AFANDI beserta anggota kepolisian lainnya dikumpulkan oleh Waka Polsek Plampang yang pada saat itu dijabat oleh IPDA MUKTI WIBAWA mengenai adanya informasi masyarakat Reban Tiu Ngerung Desa Sepakat Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa tentang adanya transaksi Narkotika di daerah tersebut. Kemudian dengan di dampingi Kasat Narkoba Polres Sumbawa, dilakukan penyelidikan tentang informasi dari masyarakat tersebut dengan melakukan pemantauan di sekitar jalan lintas Plampang-Labangka. Kemudian saksi  DEDI YAKUSMAN, saksi USMAN AFANDI beserta anggota kepolisian lainnya menangkap terdakwa yang pada saat itu sedang duduk diatas pohon di pinggir jalan lintas Plampang-Sumbawa, selanjutnya dengan disaksikan saksi umum dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 buah korek gas. Kemudian anggota kepolisian juga menemukan 1 buah kotak plastik warna hitam yang berada diatas pohon tempat terdakwa duduk dan setelah dibuka didalamnya berisi 5 poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,5 gram sesuai dengan penimbangan yang dilakukan PT. Pegadaian dengan surat Nomor 531/11957.00/2023 tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani pimpinan Cabang Pegadaian Sumbawa Besar, 5 klip obat kosong, 1 buah skop pipet plastik yang keseluruhan barang bukti diakui kepemilikannya oleh terdakwa. 
-    Bahwa dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram untuk dilakukan uji tes Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh RYAN SYAFRI FAHLEVI, SH beserta 2 orang saksi yakni terdakwa HAERUL NUJUM dan MOH. ALPIAN JAUHARI.  
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor : 23.117.11.16.05.0581.K tanggal 15 November  2023 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, termasuk Narkotika Golongan I”.
-    Bahwa berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) – Sumbawa Besar Nomor : 531/11957.00/2023 tanggal 14 November 2023 perihal hasil  Penimbangan Barang Bukti dan diperoleh berat bersih sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram. 
-    Bahwa perbuatan terdakwa yakni yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.    

ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HAERUL NUJUM ALIAS UJOS AK HASANUDDIN (alm) pada hari Sabtu  tanggal 11 November  2023 sekitar pukul 22.00  wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Telaga Lompa RT 002 RW 010 Desa Muer Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa yang sudah beberapa kali menggunakan Narkotika jenis shabu kemudian pada tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 22.00 wita menggunakan narkotika jenis shabu di rumahnya dengan cara menggunakan bong yang mana bong tersebut dibuat dari botol air mineral, kemudian tutup botol tersebut di lubangi sebanyak 2 lubang guna untuk memasukkan pipet ke dalam lubang tersebut, kemudian salah satu pipet dipotong pendek guna untuk memasukkan kaca yang sudah terisi narkotika jenis shabu tersebut, kemudian botol air mineral tersebut di isi dengan air hingga kurang lebih 3 atau 4 cm dari tutup botol tersebut, kemudian setelah itu pipa kaca di isi narkotika jenis shabu kemudian di masukkan ke dalam pipet pada bong tersebut yang selanjutnya di bakar dengan menggunakan korek gas dengan api kecil untuk menghasilkan asap yang di hirup atau disedot pada pipet yang satunya seperti orang yang merokok. Bahwa setelah menghisap shabu terdakwa merasakan lebih bersemangat untuk bekerja di sawah. 
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor : 23.117.11.16.05.0581.K tanggal 15 November  2023 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, termasuk Narkotika Golongan I”.
-    Bahwa berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) – Sumbawa Besar Nomor : 531/11957.00/2023 tanggal 14 November 2023 perihal hasil  Penimbangan Barang Bukti dan diperoleh berat bersih sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram. 
-    Bahwa berdasarkan Surat Blangko Tes Narkoba dari Rumah Sakit H.L. MANAMBAI ABDULKADIR atas nama pemeriksa Wawan Setiawan dan Verifikator atas nama dr. Rachmat., Sp.PK tanggal 13 November 2023, hasil tes dalam urine dari terdakwa AGUSFIAN FEBRIANTO positif Methampetamine dan Amphetamin. 
-    Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
-    ---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------


 

Pihak Dipublikasikan Ya