INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Sbw | MASNAH JAFAR | SOFIAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut Hukum bahwa PENGGUGAT adalah sebagai pemilk Sah atas uang senilai 320.000.000,00 (Tiga ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang terdapat di rekening nomor : 0093-01-065267-50-3 An : Muhdar,Spd di Bank Rakyat Indonesia (BRI KC Sumbawa Besar);
3. Menyatakan secara Hukum perbuatan TERGUGAT dalam hal melakukan pemblokiran rekening nomor : 0093-01-065267-50-3 An : Muhdar,Spd di Bank Rakyat Indonesia (BRI KC Sumbawa Besar) adalah perbuatan melawan Hukum;
4. Menyatakan kerugian PENGGUGAT sebesar 320.000.000,00 (Tiga ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT V, untuk mencabut pemblokiran rekening nomor : 0093-01-065267-50-3 An : Muhdar,Spd di Bank Rakyat Indonesia (BRI KC Sumbawa Besar) tanpa syarat apapun;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan Hak uang senilai 320.000.000,00 (Tiga ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang terdapat di rekening nomor : 0093-01-065267-50-3 An : Muhdar,Spd di Bank Rakyat Indonesia (BRI KC Sumbawa Besar);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
