Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.ZANUAR IRKHAM, S.H.
2.NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
3.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
SYIRAJUDDIN Alias UDIN Ak KAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-762/N.2.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZANUAR IRKHAM, S.H.
2NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
3DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYIRAJUDDIN Alias UDIN Ak KAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

Bahwa Terdakwa SYIRAJUDDIN ALS UDIN AK. KAHARUDDIN, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kos Ibu Sri yang beralamatkan di Dusun Sarkemang RT/RW: 002/001 Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Tim Anggota Kepolisian Sektor Buer mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Dusun Sarkemang RT/RW: 002/001 Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa terdapat penyalahgunaan narkotika oleh seseorang, setelah Tim Anggota Kepolisian Sektor Buer melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Anggota Kepolisian Sektor Buer yaitu Saksi I Nyoman Sukaria dan Saksi Alwan Jayadi melakukan penggeledahan di Kos Ibu Sri yang beralamatkan di Dusun Sarkemang RT/RW: 002/001 Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa dan mengamankan sementara terdakwa yang sedang duduk di dalam kamarnya, kemudian Saksi I Nyoman Sukaria dan Saksi Alwan Jayadi memanggil Aparat Desa setempat yaitu Saksi Ardiansyah untuk menyaksikan proses penggeledahan di kos yang ditempati oleh terdakwa sembari memperlihatkan surat tugas dari Saksi I Nyoman Sukaria dan Saksi Alwan Jayadi, selanjutnya setelah Saksi Ardiansyah bersedia menyaksikan penggeledahan, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Poket diduga Narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan, dilakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Alat hisap atau Bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah Sumbu, 1 (satu) buah Korek gas, 1 (satu) buah gunting berada diatas lantai kamar kos dan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut seluruhnya milik Terdakwa;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) Diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut, terdakwa dapatkan dari Saudara Aril (Daftar Pencarian Orang Polres Sumbawa dengan Nomor : DPO/I/II/2024/Sat Res Narkoba tertanggal 17 Februari 2024) dan narkotika jenis sabu tersebut sebagian telah digunakan oleh terdakwa bersama dengan Saudara Aril;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) diduga Narkotika jenis sabu dengan Nomor : 538/11957.00/2023 tanggal 23 November 2023 di Kantor PT. Penggadaian (Persero) Cabang Sumbawa dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, berat plastik klip 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram, dan 1 (satu) Poket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.PBB/83/XI/2024/Sat Res Narkoba dan Berita Acara Penyisihan Barang bukti tertanggal 23 November 2023 seluruhnya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Labotaratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0654.K tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Else Hanifa, S.Far.,Apt dan Deputi Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko Atika Andiani, S.Farm., Apt. telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih yang berlabel barang bukti yang berisi pemerian kristal putih transparan dengan uji metafetamin, reaksi warna uji marquis (+), uji simon (+), uji mandeline (+) GC-MS dengan pustaka ST/NAR/34 UNODC 2006 diperoleh hasil pengujian yaitu sampel tersebut mengandung metafetamin. Metafetamin terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --

 

ATAU

Kedua:

Bahwa Terdakwa SYIRAJUDDIN ALS UDIN AK. KAHARUDDIN, pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 Sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Kos Ibu Sri yang beralamatkan di Dusun Sarkemang RT/RW: 002/001 Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan waktu sebagaimana tersebut diatas, bertempat Kos Ibu Sri yang beralamatkan di Dusun Sarkemang RT/RW: 002/001 Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dirinya dapatkan sebelumnya dari Saudara Aril (Daftar Pencarian Orang Polres Sumbawa dengan Nomor : DPO/I/II/2024/Sat Res Narkoba tertanggal 17 Februari 2024) sebanyak  1 (satu) poket diduga narkotika jenis sabu dan telah terdakwa konsumsi sebagian dengan cara Terdakwa menyiapkan alat seperti Botol air mineral bekas, pipet sebanyak dua buah, pipa kaca, gunting, korek gas sebanyak dua buah. Setelah itu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipa kaca, setelah itu terdakwa melubangi tutup botol air mineral sebanyak dua buah lubang untuk memasukkan dua buah pipet ke masing-masing lubang, kemudian menyambungkan pipa kaca yang sudah terisi narkotika jenis sabu ke salah satu pipet yang sudah dirangkai di tutup botol. kemudian terdakwa mengisi botol air mineral bekas tersebut dengan air sebanyak 2/3 dari botol air mineral tersebut, setelah itu terdakwa membakar pipa kaca dan setelah ada asap di dalam alat hisap atau bong tersebut, terdakwa mengisapnya melalui pipet lainnya dan dihisap secara berulang, kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu terdakwa merasakan badannya terasa segar dan bergairah untuk melakukan aktifitas dan juga menjalankan pekerjaannya;
  • Bahwa sekitar tiga puluh menit setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa diamankan oleh Saksi I Nyoman Sukaria dan Saksi Alwan Jayadi (dari Tim Anggota Kepolisian Sektor Buer) kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Poket diduga Narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan dilakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Alat hisap atau Bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah Sumbu, 1 (satu) buah Korek gas, 1 (satu) buah gunting berada diatas lantai kamar kos dan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut seluruhnya milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) Diduga Narkotika jenis sabu dengan Nomor : 538/11957.00/2023 tanggal 23 November 2023 di Kantor PT. Penggadaian (Persero) Cabang Sumbawa dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, berat plastik klip 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 1 (satu) poket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.PBB/83/XI/2024/Sat Res Narkoba dan Berita Acara Penyisihan Barang bukti tertanggal 23 November 2023 seluruhnya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh Ari Safriansyah selaku pemeriksa dan dr. I Putu Sidhi Rastu Karyana, Sp. PK selaku Verifikator pada Rumah Sakit H. L. MANAMBAI ABDULKADIR pada pokoknya telah dilakukan pengambilan sample urine terhadap Pasien Syirajuddin dengan tanggal lahir 01 Januari 1994 pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 dengan hasil urine positif mengandung Methamphetamin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Sumbawa Nomor : B/36/II/Ka/PB.06.00/2024/BNNKab Tanggal 15 Januari 2024 Atas Nama Tersangka SYIRAJUDDIN ALS UDIN AK. KAHARUDDIN, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Hasil asesmen tim hukum menyimpulkan tersangka An. SYIRAJUDDIN ALS UDIN AK. KAHARUDDIN masuk dalam kategori penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Kategori Ringan dengan pola situasional dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika oleh karena itu kiranya proses hukum kepada yang bersangkutan dapat dilanjutkan sesuai dengan pasal yang dipersangkakan dan karena tersangka pengguna narkotika yang bersangkutan berhak mendapatkan upaya rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di Kabupaten Sumbawa;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya