Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Sbw PT. Taman Surf Nusantara 1.I NYOMAN INDRAPRASTA GOWINDA
2.SHINTA TRIPINO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Taman Surf Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahayudin, SH.PT. Taman Surf Nusantara
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN INDRAPRASTA GOWINDA
2SHINTA TRIPINO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. LOMBOK PRIMA JAYA (SYNERGY PRO)
2NOTARIS WIRA ANU MESKI, S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
 
3. Menyatakan Perjanjian/Perikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 14 Juni 2024 atas sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m?2; (lima ribu meter persegi), yang merupakan bagian dari tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Sekongkang Bawah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstagdigheden/undue influence) dalam proses pembentukannya;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa:
 
a. Kerugian Materil berupa hilangnya dana pembayaran tahap pertama sebesar Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
 
b. kerugian immateriil berupa :
 
- Hilangnya kesempatan, waktu, dan tenaga dalam mempersiapkan rencana pembangunan hotel, termasuk biaya konsultasi, studi awal, serta pengurusan dokumen yang telah dilakukan.
 
- Proyeksi pendapatan dari usaha hotel pada kawasan wisata sebagaimana direncanakan diperkirakan dapat memberikan keuntungan ratusan juta rupiah per tahun.
 
- Terganggunya reputasi dan kredibilitas di hadapan rekan bisnis maupun calon investor lainnya, akibat gagalnya rencana investasi yang telah dipublikasika. 
 
Jika di nilai dengan uang besaranya paling tidak Rp2.000.000.000. (dua milyar rupiah).
5. Menghukum dan memerintahkan agar terhadap sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m?2; (lima ribu meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 496/Sekongkang Bawah atas nama Tergugat, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), guna menjamin kepastian hukum atas pembayaran kembali uang muka yang telah diterima Tergugat sebesar Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial sejumlah Rp2.000.000.000. (dua milyar rupiah) oleh Penggugat.
 
6. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun TERGUGAT melakukan upaya hukum banding, verzet maupun kasasi ;
 
 
8. Menyatakan TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; 
 
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ( ex aequo et ebono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak