Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Sbw PT. BANK RAKYAT INDONESI (PERSERO), Tbk, KANTOR CABANG SUMBAWA BESAR 1.AINI
2.LALU IMRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESI (PERSERO), Tbk, KANTOR CABANG SUMBAWA BESAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AINI
2LALU IMRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 337.570.729,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat sebesar Rp. 337.570.729,- (TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 227.424.225,- (DUA RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar Rp. 110.146.504,- (SERATUS SEPULUH JUTA SERATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS EMPAT), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut : Sertifikat Hak Milik No 1560 atas nama LALU IMRAN

 Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak