| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa AHMAD YANI Alias MEK Ak. ABDUL MANAP pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lahan Jagung milik saksi Suyut Roso Alias Suyut AK Ambiyah di Dusun Maris Gama Desa Jaya Makmur Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 09.10 Wita, saksi Suyut bersama dengan istrinya yaitu saksi Fitriana Alias Ana AK Rahimin pergi ke lahan jagung yang berlokasi di Dusun Maris Gama, Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka dengan menggunakan sebuah kendaraan mobil Pick up merk Isuzu Panther kemudian memarkirkan kendaraannya di lahan jagung tersebut serta menyimpan sebuah tas selempang merk CHIBAO berwarna hitam yang di dalamnya berisikan uang sejumlah Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit HP masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit HP Merk REALME C53 dengan No IMEI 1: 864319061652573, IMEI 2: 864319061652565 berwarna hitam kuat, 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y16 dengan No IMEI 1: 866707075235153, IMEI 2: 866707075235146 berrwarna hijau muda/mint (hijau pastel) dan sebuah dompet mini Merk PIOMA berwarna hitam yang berisikan sebuah KTP atas nama saksi Ana dan sebuah kartu ATM;
- Bahwa setelah memarkirkan kendaraannya tersebut kemudian saksi Suyut dan saksi Ana meninggalkan kendaraannya dalam keadaan pintu tidak terkunci dan pintu kaca mobil yang tidak tertutup untuk melihat buruh yang sedang memetik jagung di lahan milik saksi Suyut dan saksi Ana tersebut;
- Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 09.30 Wita, terdakwa yang awalnya berencana untuk pergi ke lahannya menggunakan motor merk Yamaha Vega ZR kemudian tiba-tiba berhenti dan memarkirkan kendaraannya di simpangan tiga dan timbul niat untuk mencuri karena terdakwa melihat terdapat mobil milik saksi Suyut dan saksi Ana terparkir di lahan, selanjutnya terdakwa menuju pintu mobil sebelah kiri tersebut dan mengetahui terdapat sebuah tas selempang Merk CHIBAO berwarna hitam sehingga terdakwa mengambil tas tersebut melalui kaca jendela pintu mobil yang terbuka serta membawanya menuju motor yang telah terdakwa parkirkan sebelumnya di simpangan tiga lahan jagung tersebut;
- Bahwa setelah sampai pada lokasi motor yang diparkirkan oleh terdakwa, kemudian terdakwa membuka isi tas selempang tersebut dan berisi barang-barang berupa uang sejumlah Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit HP masing-masing terdiri dari 1 (satu) unit HP Merk REALME C53 dengan No IMEI 1: 864319061652573, IMEI 2: 864319061652565 berwarna hitam kuat, 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y16 dengan No IMEI 1: 866707075235153, IMEI 2: 866707075235146 berrwarna hijau muda/mint (hijau pastel) dan sebuah dompet mini Merk PIOMA berwarna hitam yang berisikan sebuah KTP;
- Bahwa dalam mengambil barang-barang tersebut, terdakwa tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh pemiliknya yaitu saksi Suyut dan saksi Ana;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Suyut dan saksi Ana tersebut selaku pemilik barang-barang tersebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
---- Perbuatan terdakwa AHMAD YANI Alias MEK AK. ABDUL MANAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |