INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G/2026/PN Sbw | AMI ARIEF SAIFULLAH | BUPATI KABUPATEN SUMBAWA BARAT Qq. PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan Peralihan/Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 08 Agustus 2016.
3. Menyatakan Obyek Sengketa seluas 1.150 m?2; adalah milik sah Penggugat.
4. Menyatakan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berdiri di atas Obyek Sengketa adalah sah menjadi milik Penggugat berdasarkan asas perlekatan (accessie).
5. Menyatakan Pembangunan Lanjutan Jembatan Lang Sabunga (tahun 2018) yang dilakukan oleh Tergugat melalui TURUT TERGUGAT II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
6. Menyatakan Pembangunan Rekonstruksi Jalan Kabupaten (tahun 2024) yang dilakukan oleh Tergugat melalui TURUT TERGUGAT III adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
7. Menyatakan Tergugat telah beritikad buruk (bad faith) sejak awal, yang dibuktikan dengan mencabut anggaran dengan alasan fiktif, tidak pernah melakukan verifikasi yang benar, berbohong dalam tanggapan somasi, memberikan janji palsu, menyembunyikan fakta perubahan tanah, tidak mau membayar meskipun mampu, mengabaikan hak Penggugat selama 10 tahun, serta berupaya menyamakan Penggugat dengan kontraktor (sebagaimana pernyataan saksi Armayadi dan Suratman) padahal Penggugat adalah perseorangan yang mengeluarkan uang pribadi tanpa menikmati keuntungan proyek. Itikad buruk tersebut terbukti terencana, sistematis, dan berlangsung secara terus-menerus selama satu dasawarsa.
8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dengan ketentuan:
a. Dasar perhitungan: 1.655,14 gram emas (yang merupakan hasil konversi pokok kerugian dan bunga 6% per tahun);
b. Nilai ganti rugi materiil dalam rupiah adalah jumlah gram emas tersebut dikalikan dengan harga emas batangan Antam pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
c. Apabila pada saat eksekusi harga emas tidak tersedia, maka digunakan harga emas rata-rata satu pekan terakhir dari sumber resmi Logam Mulia Antam.
9. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tunai dan seketika.
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) terhadap seluruh kewajiban membayar ganti rugi, uang paksa, dan biaya perkara, karena itikad buruk Tergugat yang terencana, sistematis, dan berlangsung sangat lama (10 tahun) telah merugikan Penggugat secara terus-menerus, dan dikhawatirkan Tergugat akan terus mengulur waktu dengan berbagai upaya hukum.
12. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
