Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2022/PN Sbw BAIQ IRA MAYASARI, SH. BENI HARIADI ALS BENI AK SAHARUDIN ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.S/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/543/N.2.13/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1BAIQ IRA MAYASARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI HARIADI ALS BENI AK SAHARUDIN ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa Beni Hariadi Als Beni Ak Saharudin (Alm) bersama dengan Anak M. Sidik Als Sidik Ak M. Kanim (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Sarang Burung Walet di rumah Sdr. Usnaidi Als Us Ak Sahne di RT 002 RW 08 Dusun Kembang Kuning  Desa Labangka  Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
•    Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bersama dengan Anak M. Sidik Als Sidik Ak M. Kanim (dituntut dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di rumah Sdr. M Faesal Akbar Als FAesal Ak Imbah Junaidi (Alm), yang mana sebelumnya Anak M. Sidik Als Sidik Ak M. Kanim (dituntut dalam berkas perkara terpisah) akan mencuri tangki semprot milik ayah Anak M. Sidik Als Sidik Ak M. Kanim (dituntut dalam berkas perkara terpisah) namun batal. Kemudian terdakwa mengatakan jika di rumah Sdr. Usnaidi Als Us Ak Sahne terdapat aki mesin pemanggil walet, sehingga terdakwa dan Anak M. Sidik Als Sidik Ak M. Kanim (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pergi ke rumah Sdr. Usnaidi Als Us Ak Sahne menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X No.Pol. AD 4248 PN, No.Sin : KEV8E1175060, Noka : MH1KEV8112K176576 warna hitam milik Anak M. Sidik Als Sidik Ak M. Kanim (dituntut dalam berkas perkara terpisah).
•    Sesampainya di rumah Sdr. Usnaidi Als Us Ak Sahne, Anak M.SIDIK Als SIDIK Ak KANIM dan terdakwa langsung memarkir sepeda motor dan masuk ke dalam rumah, namun setelah di dalam rumah Saksi USNAIDI ternyata aki mesin pemanggil tersebut tidak ada sehingga tanpa sepengetahuan Saksi USNAIDI, terdakwa berinisiatif mengambil sarang burung walet yang posisinya masih satu tembok/berdampinan dengan rumah Saksi USNAIDI dengan cara masuk melalui pintu yang hanya terkunci menggunakan engsel dan tidak ada kunci gemboknya lalu terdakwa menuju lantai 2 dan mengambil 15 (lima belas) sarang walet sementara Anak M.SIDIK Als SIDIK Ak KANIM berjaga di depan pintu masuk.
•    Setelah berhasil mengambil sarang walet, terdakwa berjalan terlebih dahulu kemudian disusul oleh Anak M.SIDIK Als SIDIK Ak KANIM lalu pergi ke tempat yang sudah disepakati;
•    Sesampainya di tempat tersebut, Anak M.SIDIK Als SIDIK Ak KANIM menghubungi Saksi FAESAL. Tidak lama kemudian Saksi FAESAL datang lalu menuju rumah Saksi FAESAL bersama-sama, namun ditengah perjalanan, Anak M.SIDIK Als SIDIK Ak KANIM diberhentikan oleh terdakwa karena kesal kemudian terdakwa membuang sarang walet tersebut lalu pergi berjalan kaki, sehingga Saksi FAESAL menyuruh Anak M.SIDIK Als SIDIK Ak KANIM mengambil kembali sarang walet tersebut lalu Saksi FAESAL mengejar Saksi BENI menggunakan sepeda motor;
•    Kemudian Anak M. SIDIK Als SIDIK Ak KANIM mengambil sarang walet yang dibuang tersebut, Anak M.SIDIK Als SIDIK Ak KANIM pulang menuju rumah Saksi FAESAL. Sesampainya di rumah Saksi FAESAL, Anak M.SIDIK Als SIDIK Ak KANIM menghubungi seseorang yang nomornya diminta dari Saksi FAESAL. Kemudian Anak M.SIDIK Als SIDIK Ak KANIM pergi ke Kota Sumbawa untuk menjual sarang walet tersebut namun tiba-tiba polisi datang melakukan penangkapan terhadap Anak M. SIDIK Als SIDIK Ak KANIM.
•    Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Anak M.SIDIK Als SIDIK Ak KANIM mengambil 15 (lima belas) sarang walet tanpa seijin Saksi USNAIDI mengakibatkan kerugian sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke – 4 KUHP. ----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya